Pilpres 2019
Selama Sepekan Ini, Polisi Telah Amankan Sepuluh Penyebar Hoaks Seputar Aksi 22 Mei
Dari bukti yang ada mereka menyebarkan konten berupa ujaran kebencian, hoaks, dengan narasi yang dibangun sangat provokatif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 21 hingga 28 Mei 2019, sudah 10 orang diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks berkonten ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kesepuluh orang itu diketahui telah menyebarkan hoaks atau berita bohong terkait aksi demonstrasi tanggal 21-22 Mei lalu di Jakarta atau seputar peristiwa aksi itu yang tidak benar.
Baca: Kapolri Beberkan 4 Nama Tokoh Nasional yang Diincar Eksekutor Hingga Pendana Diduga Pejabat Negara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan ke-10 orang itu sudah ditetapkan tersangka.
Dari bukti yang ada mereka menyebarkan konten berupa ujaran kebencian, hoaks, dengan narasi yang dibangun sangat provokatif.
"Tujuannya untuk membangkitkan emosi dan opini publik sehingga menimbulkan kemarahan publik dengan konten yang tidak sesuai fakta," kata Dedi, Selasa (28/5/2019).
Dedi menjelaskan ke sepuluh tersangka ini menyebarkan konten hoaks secara aktif lewat akun media sosial mereka, sejak aksi massa di Bawaslu tanggal 21-22 Mei lalu,
"Karena kontennya hoaks dan bertujuan meningkatkan kemarahan publik, ini menjadi sangat berbahaya bila dibiarkan," katanya.
Kesepuluh orang itu adalah:
1. SDA yang ditangkap Ditsiber Bareskrim 23 Mei 2019. SDA menyebar konten tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indoensia untuk ikut mengamankan aksi massa 21-22 Mei lalu. Dalam kontennya ditambahkan bahwa polisi negara lain itu ikut melakukan penembakan terhadap massa yang menggelar aksi.
2. Tersangka ASR yang diamankan pada 26 Mei. Ia menyebarkan konten berupa persekusi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang Habib saat aksi 22 Mei.
3.Tersangka MNA, ditangkap tanggal 28 Mei 2019, karena menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang serta video persekusi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Al Huda, kawasan Tanah Abang.
4. Tersangka HU, ditangkap 26 Mei 2019. Ia menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan capture video 'Brimob sweeping sampe areal masjid. Fix bewajah negara tertentu dan tak bisa berbahasa Indonesia'.
5. Tersangka RR ditangkap pada 27 Mei 2019 karena memposting konten pengancaman akan membunuh tokoh nasional melalui akun facebooknya.
6. Tersangka M ditangkap Dirkrimsus Polda Jawa Tengah. M menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dengan sentimen suku, ras dan agama.
7. Tersangka MS ditangkap di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tanggal 27 Mei 2019. Konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan captionnya yakni 'mudah-mudahan manusia biadab ini mati', dan sebagainya.