Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Sandiaga Uno : Sulit Mengatakan Pemilu Kita Sudah Baik, Jujur, dan Adil

Sandiaga Uno menegaskan, usai gelaran Pemilu 2019 perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait peraturan dan pelaksanaan Pemilu di Indonesia

Penulis: Rizal Bomantama
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Cawapres 02 Sandiaga Uno didampingi Hasjim Djojohadikusumo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel menjelaskan bahwa secara resmi akan mengajukan gugatan hasil Pemilu ke MK, nanti malam, Jumat (24/5/2019). 

Sejumlah tim BPN akan mendampingi tim hukum dalam mendaftarkan gugatan tersebut.

Baca: Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Polisi China Amankan Aksi 22 Mei, 'Kami Asli Brimob Bukan Polisi China'

Hashim sendiri masih merahasiakan apa saja yang menjadi pokok tuntutan ke MK. Termasuk berapa barang bukti yang akan dilampirkan.

"Kalau untuk teknis, nanti saja disampaikan tim hukum," pungkasnya.

Sengketa Hasil Pilpres Diputuskan 28 Juni

Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan jadwal sementara persidangan gugatan dari MK.

Menurut Hashim bila berkas gugatan diserahkan pada Jumat malam nanti, maka proses persidangan gugatan Pilpres ke MK akan dilakukan dalam satu bulan ke ke depan.

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kami diberitahu bahwa keputusan dari MK nanti akan diputuskan tanggal 28 juni yang akan datang. Kurang lebih satu bulan dari sekarang," kata Hashim di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jumat, (24/5/2019).

Hashim mengatakan pihaknya kini sedang menyiapkan berkas gugatan tersebut ke MK.

Ia telah menunjuk Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukumnya.

Baca: Jokowi: Kalau Elit Politik Rukun, Rakyat Akan Sejuk

"Perlu saya sampaikan juga bahwa ketua tim lawyer atau tim hukum adalah Doktor Bambang Widjojanto yang saya kira bukan sudah asing lagi, beliau juga adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Berkas gugatan sendiri menurut Hashim akan didaftarkan pada pukul 20.30 wib hingga pukul 22.00 wib.

Baca: Pengamat: Ajukan Gugatan Di Hari Terakhir Pertanda Ketidaksiapan BPN Prabowo-Sandi

"Apabila diantara bapak-bapak ibu-ibu mau hadir, acara penyerahan dokumen dan gugatan kami persilahkan. Nanti kita bisa ketemu di Gedung MK di jalan Merdeka Barat," pungkasnya.

Rekayasa Lalu Lintas di MK

 Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol kawasan Ibu Kota ditutup untuk akses kendaraan.

Hal ini menyusul adanya rencana pengajuan sengketa hasil Pemilu oleh paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved