Pemilu 2019
Golkar Akan Gugat Hasil Pemilu Legislatif 9 Daerah ke MK
Partai Golkar akan menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar akan mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut ada sembilan daerah yang akan digugat ke MK.
"Sampai saat ini ada sembilan laporan yang akan kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi yang kita selesaikan internal, internal yang kita selesaikan eksternal melewati Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca: Unggul Perolehan Suara dalam Pilpres 2019, Jokowi Dapat Ucapan Selamat dari Perdana Menteri Malaysia
Ia enggan memaparkan secara jelas hasil penghitungan suara di daerah mana saja yang akan diperkarakan ke MK.
Adies hanya menyebut daerah tersebut di antaranya adalah Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.
"Ada dari Sulawesi Selatan, ada dari Sumatera Barat, ada dari Maluku, ada dari Jawa Barat, pokoknya ada sembilan (yang mau digugat ke MK)," ujarnya.
Baca: Jokowi: Sudah Mendekati Lebaran, Masa Kita Mau Ramai-ramai Urusan Politik
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Melcias Markus Mekeng membacakan sikap Fraksi Golkar terhadap penetapan hasil Pemilu 2019.
Golkar mengucapkan selamat atas unggulanya suara Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
"Selamat kepada pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin yang ditetapkan menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2019 dengan perolehan suara sebesar 85.607.362 (55,50 persen)," kata Mekeng.
Baca: Situasi Terkini di Sekitar Kantor Bawaslu, Massa Terlibat Ricuh dengan Kepolisian di Jalan Thamrin
Golkar juga mengucapkan selamat kepada PDI Perjuangan atas kemenangannya dalam Pileg 2019.
"Selamat kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memenangkan Pemilihan Legislatif dengan perolehan 128 kursi DPR RI (22,26 persen)," katanya.
Demokrat akan ajukan gugatan ke MK
Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari memastikan pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Setidaknya, kata dia, terdapat lima provinsi yang akan diajukan dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di tingkat MK.
"Kami akan maju ke MK. Minimal lima provinsi kami akan gugat. Ada Papua, Jawa Tengah, Banten, dan dua lainnya," kata Imelda sari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Baca: Resmi Pengumuman KPU Hasil Pilpres 2019, Selisih Suara Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi 16 Juta Lebih
Demokrat, lanjutnya, merasa keberatan dengan penghitungan di provinsi yang disebutkan tersebut.
Salah satu alasannya, dugaan berkurangnya suara partai berlambang bintang Mercy tersebut.
Terlebih, pihaknya juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang dimaksud.
Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Balas Memukul Jika Dipukul Saat Aksi 22 Mei 2019
Sehingga, hal itu dapat menjadi bahan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami tidak tanda tangan di sana. Ini akan kami bawa ke MK. Kami sudah siapkan semua dokumennya. Kemungkinan bisa bertambah," jelas dia.
9 partai politik lolos parlemen
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Sementara, 7 partai politik lainnya mendapatkan suara kurang dari 4 persen sehingga tidak lolos masuk ke parlemen.
Rekapitulasi suara meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Baca: Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 85.607.362 Suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 Suara
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Berdasarkan penetapan KPU, PDI Perjuangan meraih suara paling tinggi yaitu 27.053.961 suara atau 19,33 persen.
Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Balas Memukul Jika Dipukul Saat Aksi 22 Mei 2019
Di bawah PDI-P menyusul Gerindra dengan perolehan suara 17.594.839 atau 12,57 persen.
Pada urutan ketiga ditempati Golkar dengan 17.229.789 atau 12,31 persen.
Baca: Dituduh Bawa 6 Kilogram Kokain, Seorang WNI Bebas Dari Ancaman Penjara Seumur Hidup di Filipina
Urutan keempat hingga terakhir secara berurutan yaitu PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI.
Berikut hasil perolehan suara pemilu legislatif yang ditetapkan KPU, diurutkan berdasarkan suara tertinggi ke terendah:
1. PDI-P 27.053.961 (19,33 persen)
2. Gerindra 17.594.839 (12,57 persen)
3. Golkar 17.229.789 (12,31 persen)
4. PKB 13.570.097 (9,69 persen)
5. Nasdem 12.661.792 (9,05 persen)
6. PKS 11.493.663 (8,21 persen)
7. Demokrat 10.876.507 (7,77 persen)
8. PAN 9.572.623 (6,84 persen)
9. PPP 6.323.147 (4,52 persen)
10. Perindo 3.738.320 (2,67 persen)
11. Berkarya 2.929.495 (2,09 persen)
12. PSI 2.650.361 (1,89 persen)
13. Hanura 2.161.507 (1,54 persen)
14. PBB 1.099.848 (0,79 persen)
15. Garuda 702.536 (0,50 persen)
16. PKPI 312.775 (0,22 persen)