Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Pemilu 2019 dan 2014: Perbandingan Hasil Pilpres, Pileg, dan Isu Dugaan Kecurangan

Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

kompas.com
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Istana Bogor, Kamis (29/1/2015) 

7. PKS 8.480.204 (6,79%)

8. Nasdem 8.402.812 (6,72%)

9. PPP 8.157.488 (6,53%)

10. Hanura 6.579.498 (5,26%)

11. PBB 1.825.750 (1,46%)

12. PKPI 1.143.094 (0,91%)

Baca: Perbandingan Perolehan Suara Parpol di Pileg 2019 dan 2014, PDI-P Tetap Teratas, Hanura Tersingkir

Kemiripan Isu Kecurangan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Pemilu 2014 memiliki kemiripan dengan Pemilu 2019.

Termasuk kandidat calon presiden dan dugaan kecurangan yang dimunculkan selama pemilu berlangsung.

Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva dalam program Aiman yang tayang di Kompas TV, Senin (20/5/2019).

"Hampir sama, karena pertama pasangan calon hanya dua. Memang terjadi suatu keterbelahan sosial antara pemilih 01 dan pemilih 02," ujar Hamdan.

Bahkan, kata Hamdan, dugaan kecurangan dan isu-isu yang terjadi dan diungkap oleh salah satu pihak juga mirip antara Pemilu 2014 dan 2019.

Menurut Hamdan, dugaan kecurangan itu selalu ada setiap pemilu dan digugat di MK sejak 2004.

Hamdan mengatakan, harus diakui bahwa pemilu di Indonesia belum sepenuhnya bersih dari kecurangan.

Baca: KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Sebagai Pemenang, Prabowo-Sandi Ketinggalan 16,9 Juta Suara

Akan tetapi, yang harus dilihat, seberapa besar intensitas tuduhan kecurangan itu.

Menurut Hamdan, pada 2014, MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.

Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.

Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.

Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.

"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS misalnya. Kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved