Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Partai Golkar Raih Kursi Terbanyak Kedua di DPR RI

Partai Golkar memperoleh kursi 85 kursi, di bawah PDIP yang memperoleh 129 kursi.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar berada di posisi kedua peroleh kursi terbanyak untuk calon anggota DPR RI periode 2019-2024 berdasar hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Alhamdulillah Partai Golkar berada dalam urutan kedua perolehan kursi DPR RI," ujar Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media & Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan hasil perolehan suara pemilu legislatif yang ditetapkan KPU, PDI-Perjuangan meraih suara terbanyak sebanyak 27.053.961 suara (19,33 persen), disusul Gerindra dengan 17.594.839 suara (12,57 persen) dan Partai Golkar 17.229.789 (12,31 persen).

Jubir TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini menjelaskan, tentu yang dilihat adalah perolehan kursinya, karena kursi di DPR RI lah yang menjadi barometer perolehan pemilu legislatif.

Partai Golkar memperoleh kursi 85 kursi, di bawah PDIP yang memperoleh 129 kursi.

Sementara Gerindra di urutan ketiga dengan perolehan kursi sebanyak 78 kursi.

Menurut dia, tentu raihan Golkar ini patut mendapatkan apresiasi. Karena di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar dapat bertahan pada urutan kedua di parlemen.

Baca: Sikap KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa tentang Purnawirawan TNI Mau Aksi 22 Mei 2019 di Jakarta

"Apa yang diperoleh dengan raihan kursi di DPR RI ini, Partai Golkar berhasil mematahkan berbagai prediksi berbagai pihak yang pada awalnya Golkar akan turun secara drastis," tegas Ace.

Hal ini, kata dia, bisa dilihat dari hasil semua survei oleh lembaga-lembaga survei yang kredibel menyatakan bahwa suara untuk Golkar akan turun besar sampai satu digit.

"Bahkan ada yang menyebut sampai dikisaran 6 hingga 9 persen," ucapnya.

"Namun Alhamdulillah partai Golkar masih dapat bertahan di urutan kedua perolehan kursinya," jelasnya.

9 Partai Lolos 

Sebanyak sembilan partai politik mendapatkan perolehan suara di atas empat persen atau melewati ambang batas parlemen.

Sisanya, sebanyak tujuh parpol mendapat suara di bawah empat persen atau tak lolos ambang batas parlemen.

Hal tersebut mengacu hasil pemilu legislatif yang ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional di 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Baca: Gantikan Cikarang Utama, Gerbang Tol Cikampek Utama Mulai Beroperasi 23 Mei

Penetapan itu diambil melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved