Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Hasil Pileg 2019: 9 Partai Politik Lolos Parlemen, PDIP Tempati Posisi Pertama Disusul Gerindra

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengetok palu sah saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Sementara, 7 partai politik lainnya mendapatkan suara kurang dari 4 persen sehingga tidak lolos masuk ke parlemen.

Rekapitulasi suara meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca: Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 85.607.362 Suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 Suara

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Berdasarkan penetapan KPU, PDI Perjuangan meraih suara paling tinggi yaitu 27.053.961 suara atau 19,33 persen.

Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Balas Memukul Jika Dipukul Saat Aksi 22 Mei 2019

Di bawah PDI-P menyusul Gerindra dengan perolehan suara 17.594.839 atau 12,57 persen.

Pada urutan ketiga ditempati Golkar dengan 17.229.789 atau 12,31 persen.

Baca: ‎Dituduh Bawa 6 Kilogram Kokain, Seorang WNI Bebas Dari Ancaman Penjara Seumur Hidup di Filipina

Urutan keempat hingga terakhir secara berurutan yaitu PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI.

Berikut hasil perolehan suara pemilu legislatif yang ditetapkan KPU, diurutkan berdasarkan suara tertinggi ke terendah:

1. PDI-P 27.053.961 (19,33 persen)

2. Gerindra 17.594.839 (12,57 persen)

3. Golkar 17.229.789 (12,31 persen)

4. PKB 13.570.097 (9,69 persen)

5. Nasdem 12.661.792 (9,05 persen)

6. PKS 11.493.663 (8,21 persen)

7. Demokrat 10.876.507 (7,77 persen)

8. PAN 9.572.623 (6,84 persen)

9. PPP 6.323.147 (4,52 persen)

10. Perindo 3.738.320 (2,67 persen)

11. Berkarya 2.929.495 (2,09 persen)

12. PSI 2.650.361 (1,89 persen)

13. Hanura 2.161.507 (1,54 persen)

14. PBB 1.099.848 (0,79 persen)

15. Garuda 702.536 (0,50 persen)

16. PKPI 312.775 (0,22 persen)

Hasil Pilpres 2019

Setelah menyelesaikan rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara nasional.

Khusus untuk pemilihan presiden, KPU menyebut total suara sah secara nasional yang tercantum dalam formulir DD1-PPWP, sebanyak 154.257.601 (154,2 juta).

Jumlah suara sah untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 (85,6 juta) atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Diagram ditampilkan saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah  sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Diagram ditampilkan saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen Suara, Prabowo-Sandi 44,50 Persen Suara

Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 44,50 persen total suara sah nasional, atau 68.650.239 (68,6 juta) suara.

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan komisioner lainnya saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah  sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan komisioner lainnya saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu sebagaimana tercantum dalam keputusan ini yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2019) dini hari.

Baca: ‎KPK Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan

KPU membacakan berita acara bernomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019.

Paslon 01 Jokowi-Maruf menang di 21 provinsi, sementara Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.

Untuk Pemilu luar negeri, Jokowi-Ma'ruf unggul di 114 PPLN. 

Sementara Prabowo-Sandi unggul di 15 PPLN.

Sedangkan 1 PPLN suara untuk Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi imbang.

Baca: ‎KPK Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dengan mengumumkan dan menetapkan hasil penghitungan suara tingkat nasional ini, KPU juga secara resmi menutupnya, karena seluruh rangkaian telah rampung.

"Rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019, saya nyatakan ditutup," ujar Arief mengetuk palu tanda menutup rapat pleno.

BPN tolak tanda tangani

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga bersama empat Partai Politik pendukung lainnya, yakni, PKS, Berkarya, Gerindra dan PAN enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU RI.

Saksi dari BPN, Aziz Subekti mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan posisi mereka saat ini yang sama sekali tidak menandatangani seluruh hasil rekapitulasi dari 34 provinsi dan PPLN.

"Kami menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani dokumen hasil rekapitulasi ini," kata Aziz Subekti di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Balas Memukul Jika Dipukul Saat Aksi 22 Mei 2019

Ketua DPP Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menyampaikan, pihaknya tidak dapat menandatangani berkas berita acara rekapitulasi suara karena belum ada arahan dari pimpinan dan merasa masih bagian dari BPN.

"Mohon maaf, kami juga belum bisa menandatangani berkas. Kami sebagai partai yang mendukung Prabowo-Sandi, ikut keputusan dan belum ada instruksi dari pimpinan," jelas dia.

Baca: Cari Kado Lebaran? Cek Harga 11 HP Xiaomi Terbaru Redmi 7 hingga Redmi 6A, Mulai Rp 800 Ribuan

Sementara itu, saksi PKS dan PAN mengatakan perjuangan masih belum selesai, sehingga pihaknya tidak dapat meneken berita acara hasil rekapitulasi suara di KPU RI.

"Mohon maaf, kami merasa perjuangan masih bisa kami lanjutkan di tingkat berikutnya. Jadi, kami tidak menandatangani dokumen," kata mereka.

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penetapan KPU: 9 Parpol Lolos Parlemen, PDI-P Unggul 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved