Kasus Makar
Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap
Berikut sejumlah fakta penangkapan Lieus Sungkharisma yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya pada pagi ini
Lieus Sungkharisma turun dari mobil berwarna hitam dengan dikawal polisi berpakaian preman.
Dia memakai sendal, celana jeans, dipadu kemeja garis-garis.
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca: Sosok Lieus Sungkharisma yang Ditangkap Dugaan Makar: Dulu Pendukung Jokowi, Kini Merapat ke Prabowo
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima. (Tribunnews.com/Kompas.com)