Kasus Makar
Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap
Berikut sejumlah fakta penangkapan Lieus Sungkharisma yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya pada pagi ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan aktivis Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Lieus Sungkharisma sebelumnya telah dipanggil polisi pada 14 Mei 2019.
Namun, dia tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Baca: Rencana Aksi 22 Mei, Polisi Minta Warga Bekasi Tak Usah ke Jakarta Hingga Seruan Tolak People Power
Begitu juga dengan pemanggilan kedua yang dilakukan pada 17 Mei 2019.
Berikut sejumlah fakta penangkapan Lieus Sungkharisma yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya pada pagi ini.
Ditangkap di Apartemen Bersama Seorang Wanita
Aktivis Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019).
Lieus Sungkharisma ditangkap sekira pukul 06.40 WIB di kamar 614 yang berada di lantai 6 apartemen tersebut. Saat ditangkap Lieus sedang bersama seorang wanita.
Baca: 5 Fakta Penangkapan Lieus Sungkharisma Terkait Kasus Dugaan Makar dan Penyebaran Berita Bohong
"Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai asisten rumah tangga" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Setelah penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan penggeledahan seisi apartemen yang disaksikan oleh dua orang penjaga keamanan, Ketua RW, dan satu orang saksi lainnya.
Baca: Polisi Telah Tetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Dugaan Makar
Setelah menggeledah apartemen tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah Lieus di Jalan Keadilan, Tamansari, Jakarta Barat.
"Disana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," tutur Argo Yuwono.
Sempat Melawan
Tersangka penyebaran berita bohong dan makar, Lieus Sungkharisma, sempat melakukan perlawanan ketika polisi menangkap dia di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi.
"Pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau, macam-macamlah saat ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca: Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana
Namun, polisi terus membujuk Lieus untuk bersikap kooperatif.

Polisi kemudian menggeledah dua tempat tinggal Lieus Sunkharisma.
Baca: Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana
Argo Yuwono mengatakan, penangkapan dan penggeledehan di dua tempat Lieus itu disaksikan petugas keamanan dan ketua RT setempat.
"Tapi tidak masalah (saat Lieus melakukan perlawanan). Kami ada saksi dari Pak RT setempat. Kami juga membawa surat perintah, surat penangkapan, dan surat penggeledahan," ungkap Argo Yuwono.
Dokumen dan Rekaman CCTV Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal Lieus Sungkharisma pada Senin (20/5/2019).
Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen dan CCTV saat menggeledah apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Baca: Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Seorang Asisten Rumah Tangga
"Ketika melakukan penggeledahan di kamar apartemennya, ditemukan (Lieus) bersama seorang perempuan yang bukan istrinya, ditemukan juga alat komunikasi, CCTV, dan dokumen-dokumen milik tersangka," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.
Pada penggeledahan kedua, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat komunikasi berupa telepon genggam dan sejumlah dokumen.
Baca: Tak Ada Konfirmasi dari Permadi dan Lieus, Ini Penegasan Polri
Penggeledahan kedua dilakukan di rumah Lieus Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Saat kita geledah (di rumahnya), kita bertemu istrinya. Kita juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan penetapan tersangka," ujar Argo Yuwono.
Tangan Diborgol
Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar.
Lieus Sungkharisma tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB.
Baca: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar
Lieus Sungkharisma tampak mengenakan borgol di kedua pergelangan tangannya.
Lieus Sungkharisma turun dari mobil berwarna hitam dengan dikawal polisi berpakaian preman.
Dia memakai sendal, celana jeans, dipadu kemeja garis-garis.
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca: Sosok Lieus Sungkharisma yang Ditangkap Dugaan Makar: Dulu Pendukung Jokowi, Kini Merapat ke Prabowo
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima. (Tribunnews.com/Kompas.com)