Pansel Capim KPK Mulai Buka Pendaftaran, Catat Persyaratannya
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dibentuk oleh Presiden Jokowi pada 17 Mei 2019 mulai bekerja.
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, melaporkan harta kekayaan.
Menyerahkan makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi.
Format untuk dokumen daftar riwayat hidup, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, dan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, melaporkan harta kekayaan dapat diunduh di www.setneg.go.id.
"Pendaftaran calon pimpinan KPK, tidak dipungut biaya," tambah Yenti Garnasih.