Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal TSM, Anggota DPR : Kalau Hanya Klipingan Media Tak Bisa Jadi Bukti

Achmad Baidowi menegaskan, setiap laporan harus dilengkapi dengan alat bukti terjadinya TSM

henry lopulalan/stf
DUDUKI DPP PPP - Politikus PPP Khairul Saleh ,Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi menunjukan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/12). PPP kubu Romahurmuzy menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi menilai Bawaslu sudah bertugas sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemilu ketika menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon urut 01.

Achmad Baidowi menegaskan, setiap laporan harus dilengkapi dengan alat bukti terjadinya TSM.

Baca: Ketum PAN Beri Ucapan Selamat Ke Maruf Amin, TKN : Mereka Sebenarnya Sudah Menerima 01 Menang

"Kalau hanya klipingan media tidak bisa dijadikan alat bukti karena itu bukan lagi data primer tapi sudah data skunder," ujar Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (20/5/2019).

Adanya putusan Bawaslu tersebut, menurut Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, menunjukkan data adanya kecurangan secara TSM hanyalah penggiringan opini publik belaka.

Baca: Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap

"Kalau kami menilainya hanyalah upaya teman-teman BPN untuk menjaga hubungan emosional dengan pendukungnya agar tidak luntur," jelasnya.

Karena rekapitulasi berjenjang sudah selesai dan di nasional tinggal 4 provinsi lagi. Dan lancar-lancar saja.

Bawaslu Tolak Laporan BPN

Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.

Baca: Rencana Aksi 22 Mei, Polisi Minta Warga Bekasi Tak Usah ke Jakarta Hingga Seruan Tolak People Power

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.

Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.

Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan BPN telah selesai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved