Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

JARI 98: Selamatkan Prabowo Dari 'Penumpang Gelap' Yang Menunggganginya

Sosok mantan Danjen Kopassus itu juga harus dibawa keluar dari lingkaran para pembisik di belakangnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019) menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng.

Ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Gugatan ini dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu: Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rachmat Bagja mengatakan Situng harus diperbaiki secepatnya.

"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," kata Rachmat Bagja.

Menurutnya, kalau dari sisi C1 tidak ada masalah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved