Pemilu 2019
IKB UI: TPGF Petugas KPPS Harus Segera Dibentuk Untuk Hindari Spekulasi Masyarakat
Anggota Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) Hidayat Matnur menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) Hidayat Matnur menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Moeldoko sebelumnya menyebut pemerintah yang tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Hidayat, pemerintah perlu membentuk TGPF untuk menyelidiki banyaknya anggota KPPS yang tewas guna menghindari spekulasi di masyarakat terkait penyebab tewasnya ratusan anggota KPPS tersebut.
Baca: Bawaslu: Situng KPU Tidak Perlu Dihentikan
Hal itu disampaikan Hidayat dalam Konferensi Pers dan Diskusi Publik bertajuk Mendesak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas KPPS di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
"Sementara ini kita menghindari terjadinya banyak spekulasi alasan. Untuk itu kita minta (TGPF) segera dibentuk. Kalau kemudian, pemerintah tidak mau, Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga yang bisa mengajukan ini. Karena Komnas HAM bagian dari civil society," kata Hidayat.
Menurutnya, Komnas HAM tidak punya alasan untuk tidak membentuk TGPF.
Namun, jika nantinya Komnas HAM tidak juga membentuk TGPF tersebut maka mereka akan meminta bantuan dari Internasional untuk melakukan hal tersebut.
Baca: Tolak Hasil Pemilu 2019, Prabowo juga Tak Mau ke MK, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga Kubu Jokowi
"Tidak ada alasan bagi Komnas HAM untuk tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Kalau seandainya Komnas HAM juga dikebiri, berarti tidak ada pilihan lain. Kita akan minta kepada Internasional. Itulah alur berpikir bagi kami," kata Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah tidak akan membentuk tim pencari fakta atas meninggalnya ratusan petugas KPPS.
Alasannya, karena menurut data Kementerian Kesehatan, kematian para petugas itu sebagian besar karena jantung, stroke.
Baca: Zodiak Hari Ini - 4 Zodiak Paling Romantis dalam Hubungan, Cancer Tahu Apa yang Dibutuhkan Pacar
"Penyebab kematiannya bisa dibuktikan. Bukan karena diracun," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Moeldoko menyampaikan itu usai rapat dengan sejumlah menteri dan pihak terkait untuk membahas meninggalnya ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2019.
456 petugas KPPS meninggal dunia
Jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah mencapai 4.766 jiwa.
Data ini dihimpun per 7 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, dengan rincian 456 petugas KPPS meninggal dunia, dan 4.310 lainnya jatuh sakit.
"Menyampaikan, update data per 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB. (Petugas KPPS) Wafat 456, Sakit 4.310. Total, 4.766," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik, ditambah kurangnya waktu istitahat.
Baca: PDIP Klaim Dapat 133 Kursi di DPR RI
Mereka bersikap demikian karena ingin menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Sampai-sampai tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.
Dalam hal ini, KPU RI sudah memberikan dana santunan ke beberapa petugas KPPS meninggal.
Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Baca: Tabrak Pejalan Kaki dan Sepeda Motor, Pengendara Camry Tewaskan Satu Orang
Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Diuraikan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar. Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya
Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan.
Kemudian dilaporkan ke pemerintah untuk diajukan sebagai dana santunan.
"KPU melakukan efisiensi (anggaran pemilu) banyak sekali. Prinsipnya efisiensi itu sudah dilaporkan ke pemerintah, kemudian kita mengajukan santunan ke pemerintah, kemudian kita menggunakan anggaran yang ada. Kurang lebih Rp 50 miliar," terang Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Santunan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menargetkan bisa menyelesaikan pemberian santunan korban petugas penyelenggara pemilu sebelum 22 Mei 2019.
"Secepatnya, pokoknya KPU Ingin secepatnya jangan sampai nanti Pemilu sudah tuntas santunannya belum. Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 Mei," ujar Arief yang ditemui saat mengunjungi langsung keluarga korban, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).
Ia menuturkan, proses verifikasi korban meninggal dunia maupun korban sakit, dilakukan KPU kota atau kabupaten, yang bersangkutan.
Sejauh ini, Arief mengatakan, KPU kota atau kabupaten, masih mengumpulkan data-data administrasi terkait korban dan ahli waris, serta SK sebagai petugas penyelenggara pemilu 2019.
"Yang penting kita susun SOP-nya, standar verifikasinya secara jelas. KPU Kabupaten atau Kota nanti memberikan informasi hasil verifikasinya lalu kita (KPU Pusat) cek ulang begitu sudah memenuhi syarat langsung kita berikan santunan," jelas dia.
Baca: Jadwal Moto GP Spanyol, Balapan Dimulai Akhir Pekan Ini, Peluang Marc Marquez Raih Kemenangan
Baca: Jadwal Babak 8 Besar Leg 2 Piala Indonesia, Persija Jakarta vs Bali United Hari Minggu
Sebelumnya, Arief menyerahkan santunan uang tunai masing-masing sebesar 36 juta pada 2 keluarga korban di Jakarta Barat.
Dari data terbaru, Kamis 2 Mei 2019, pukul.08.00 WIB, jumlah petugas penyelenggara Pemilu atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia tercatat 382 orang. Sementara, 3.529 lainnya jatuh sakit.