Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Dituding Tidak Serius Proses Sengketa Pilpres 2019, Ini Kata Ketua MK

Terkait 19 ribu truk formulir C1 bukti dugaan kecurangan yang tidak diproses MK pada Pilpres 2014 lalu, Anwar enggan mengomentarinya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Instagram/amienraisofficial
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dan capres no urut 02, Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara terkait tudingan BPN Prabowo-Sandi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan serius memproses laporan dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019. Atas alasan itulah Prabowo-Sandi tidak akan membawa sengketa Pilpres ke MK.

Menurut Anwar setiap putusan yang dijatuhkan pengadilan pasti akan menuai pro dan kontra.

"Yang jelas sebuah putusan itu, pasti pro kontra pun akan ada," kata Anwar di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang ( OSO), Setiabudi, Jakarta, Rabu, (15/5/2019).

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Fakta-fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Malang, Mayat Dipotong Pakai Gunting Taman, Korban Baru Kenal

Baca: Natasha Wilona Berhasil Bongkar Gaji Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya, Nominalnya Fantastis!

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini - Bali United vs Persebaya Live Indosiar, PSIS vs Kalteng Putra

Sampai kapanpun menurut Anwar putusan pengadilan tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Pasti akan ada salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

"Sampai kapanpun seorang hakim atau pengadilan dalam menjalankan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pro kontra itu pasti ada," katanya.

Terkait 19 ribu truk formulir C1 bukti dugaan kecurangan yang tidak diproses MK pada Pilpres 2014 lalu, Anwar Usman enggan mengomentarinya. Menurutnya kode etik seorang hakim tidak boleh mengomentari putusan yang telah dijatuhkan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman berikan keterangan mengenai kesiapan MK menghadapi perkara Pemilu 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman  (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)

"Ya gimana ya, sekali lagi, kami, ya saya, tidak boleh mengomentari lagi sebuah putusan yang sudah dijatuhkan," pungkasnya.

Sebelumnya berkaca pada Pemilu 2014 lalu, kubu Prabowo-Sandi tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan Pilpres ke MK. Alasannya menurut Anggota BPN Muhammad Syafii, pihaknya yakin bukti atau lapran dugaan kecurangan tersebut tiak akan ditindaklanjuti.

"Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup apalagi lebih. jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," kata Syafii.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved