Pilpres 2019
Pengamat: Prabowo Tunjukkan Sikap Mendua Saat Bilang Tolak Hasil Penghitungan KPU
Uniknya, tegas dia, ketidakpercayaan kepada hasil pemilu hanya yang berhubungan dengan pilpres.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sikap mendua sedang ditunjukkan Calon Presiden Prabowo Subianto saat menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai keputusan Prabowo menolak hasil penghitungan suara KPU.
"Menunjukan sikap mendua. Di satu sisi, menyatakan menolak hasil, tapi saat yang sama terus mengikuti proses perhitungan suara di KPU," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (15/5/2019).
Karena kata dia, saksi-saksi dari pasangan 02 tetap dibiarkan ikut proses penghitungan suara.
"Tapi hasilnya sudah dinyatakan akan ditolak. Jadi aneh hasil perhitungan ditolak tapi saksi tetap dibiarkan ikut tahapan," tegas Ray Rangkuti.
Uniknya, tegas dia, ketidakpercayaan kepada hasil pemilu hanya yang berhubungan dengan pilpres.
Sedangkan pada hasil pileg, tidak terdengar sama sekali protes dan dugaan adanya kecurangan apalagi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tentu saja ini agak mengherankan. Padahal, penyelenggara pemilunya sama, dilakukan pada hari yang sama, dan dengan metode yang juga hampir sama.
Baca: PPK Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Rp 920 Juta
"Lalu, bagaimana penyelenggaran yang sama, di hari yang sama, dengan metode yang hampir sama tapi menghasilkan hasil yang berbeda. Satunya penuh kecurangan, yang lainnya demokratis?" tegasnya.
Sejauh ini juga, lebih lanjut ia mengatakan, belum terdengar protes yang keras dari saksi pasangan Prabowo-Sandiaga atas proses perhitungan suara. Bahkan di hampir setiap tahapannya.
"Entah di TPS, PPK dan kini di KPU Nasional, sama sekali tidak terdengar protes massif dari saksi-saksi pasangan Prabowo-Sandiaga, apalagi melaporkan temuan itu kepada Bawaslu," ucapnya.
Seturut itu, imbuh dia, Bawaslu juga belum pernah memerintahkan misalnya melakukan perhitungan suara ulang dalam jumlah yang massif.
"Artinya baik temuan dari saksi pasangan Prabowo-Sandiaga atau temuan dari Bawaslu sendiri, klaim kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu belum terbukti," tegasnya.
Tentu saja, kata dia, jika yang disebut pelanggaran berhubungan dengan perhitungan suara, maka jumlah pelanggaran itu kurang relevan.
Sebab, pelanggaran pada tahapan tertentu, lanjut dia, sejatinya diselesaikan pada tahapan itu.