Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Isyaratkan Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bowo Sidik

Dalam perkara amplop serangan fajar Bowo Sidik, Bowo mengaku ia disuruh oleh Nusron Wahid untuk menyiapkan amplop-amplop tersebut.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, serta Manager Marketing PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) Asty Winasti. 

KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog (Pupuk Indonesia Logistik) yang sebelumnya telah dihentikan. 

Dalam hal ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah USD 2 per metrik ton.

KPK menduga Bowo menerima Rp 1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp 89,4 juta saat operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp 8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400 ribu amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp 8 miliar dengan penerimaan Rp 1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp 6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved