Bagaimana 'Nasib' Perempuan Pembuat Video ''Penggal Jokowi''?
Kasus HS, Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo menyeret tiga orang.
Maka dari hasil klarifikasi pihaknya menyimpulkan bahwa wanita yang berada di video tersebut bukanlah Agnes seperti apa yang disampaikan oleh para netizen.
"Ibu Agnes pada Jumat tersebut mengajar di Sukabumi disertai dengan berbagai bukti bahwa dirinya tidak berada di Jakarta pada saat itu," katanya menambahkan.
Susatyo mengapresiasi kepada guru tersebut yang proaktif datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan klarifikasi.
Susatyo pun mengimbau kepada netizen agar tidak mudah untuk mengaupload konten-konten yang belum jelas kebenarannya.
Kalau memang ada informasi seharusnya disampaikan secara langsung kepada kepolisian, bukan diunggah di media sosial.
Pasalnya, cara itu bisa merusak nama baik dan kehormatan Agnes. Sebab di media sosial bisa mempengaruhi situasi kondusifitas Kota Sukabumi dan sekitarnya.
"Kami mengimbau kepada netizen agar tidak lagi memviralkan foto ibu Agnes di media sosial dan kasus ini sudah clear. Namun pihak kepolisian yakni Polda Metro Jaya masih mendalami terkait siapa sebenarnya pengunggah dan perekam video tersebut yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Susatyo.
HS mengaku menyesal
HS, Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo akhirnya ditangkap polisi, Minggu (12/5/2019).
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Polisi kini masih memeriksa HS terkait ancamannya tersebut.
HS sendiri mengaku khilaf dan menyesali ucapannya tersebut.
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
HS diperiksa polisi setelah masuk laporan dari relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo Yuwono.
Selain HS, dua perempuan yang ada di dalam video ancaman dia juga dipolisikan.
Polisi kini mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri.
Hal tersebut tampak pada akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/19).
Tampak akun Jatanras Polda Metro Jaya mngunggah foto 2 wanita yang bersama pemuda HS di lokasi kejadian.
Akun Jatanras Polda Metro Jaya menuliskan agar dua wanita tersebut menyerahkan diri.
"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri... Wujudkan masyarakat yang taat hukum
Selalu WASPADA, jadikan keselamatan sebagai REALITA bukan EKSPETASI,' tulis akun Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelumnya,seorang netizen dengan akun @MurtadhaOne mengunggah sebuah video.
Tampak di video itu, seorang wanita merekam suasana di lokasi.
Kemudian tampak seorang pria mengacungkan telunjung mengatakan siap memenggal kepala Jokowi.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Identitas Wanita Pembuat Video 'Penggal Jokowi' Sudah Diketahui, Bagaimana Nasibnya?