Mantan Kepala BIN Beri Saran kepada Kivlan: Setelah Pensiun, Sesuaikan Diri Sebagai Warga Sipil
"Kami kan dilahirkan, dibesarkan sama di kampus militer, setelah pensiun semuanya harus menyesuaikan diri kepada induknya..."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono mengimbau kepada Kivlan Zen untuk menyesuaikan diri sebagai warga sipil, setelah pensiun dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kami kan dilahirkan, dibesarkan sama di kampus militer, setelah pensiun semuanya harus menyesuaikan diri kepada induknya yaitu masyarakat sipil, masyarakat kebanyakan," kata Hendropriyono seusai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Sementara terkait dugaan makar yang dialamatkan kepada Kivlan Zen, Hendropriyono enggan mengomentarinya terlalu dalam dan lebih menyerahkan persoalan kepada proses hukum yang berlalu.
"Jadi sesuai dengan hukum saja, kalau ada pelanggaran hukum ya harus konsekuen," paparnya.
Baca: Viral Berita Terkini Kelompok Remaja Konvoi Kenakan Pakaian Dalam saat Sahur On The Road di Kaltim
Baca: UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo,Senin 13 Mei Pukul 21.00 WIB, Data Masuk 80.2%
Baca: Pemerintah Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawat
Baca: 5 Tanda Hubungan yang Tak Akan Bertahan Lama, Pastikan Tak Terjadi padamu dan Pasanganmu!

Mantan Ketua PKPI itu menyakini Kivlan Zen akan mematuhi hukum yang ada di Indonesia dan menjalani semua prosesnya.
"Saya rasa beliau juga akan menghormati hukum dan saya kira biarlah yang bicara hukum, karena kalo hukum bisu, kacau balau," ucapnya.
Diketahui, Kivlan dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Kivlan diperiksa
Seusai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menganggap kasus tuduhan makar kepada dirinya telah selesai.
Diketahui, mantan Kepala Staf Kostrad itu diperiksa selama 5 jam dan dicecar sekira 26 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya anggap ini sudah selesai, Insyaallah ini baik-baik saja," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca: Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Lieus Sungkharisma Besok
Ia juga menyampaikan kepercayaan dan profesionalitas Polri, terutama dalam penanganan kasusnya.