Sabtu, 4 Oktober 2025

Bertemu Menaker RI, Jaksa Agung Malaysia Pastikan Banding Kasus Adelina

Menteri Hanif bertemu Jaksa Agung Malaysia untuk menyampaikan protes keras atas persidangan kasus Adelina dan meminta kasus dibuka kembali

Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Malaysia memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang, pascaputusan bebas murni majikan Adelina.

Kepastian disampaikan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas kepada Menteri Ketenagakerjaan RI,  Hanif Dhakiri, saat mengunjungi Malaysia dalam keteranganya, Minggu (12/5/2019).

“Kami akan buka kembali kasus kematian Adelina Lisao. Kami akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang,” kata Tommy kepada Menteri Hanif di Kantor Kejaksaan Agung Kawasan Putrajaya Malaysia.

Menteri Hanif  bertemu Jaksa Agung Malaysia untuk menyampaikan protes keras atas persidangan kasus Adelina dan meminta kasus dibuka kembali. 

Dalam melakukan banding, Kejaksaan Agung Malaysia tidak mengajukan dakwaan baru, melainkan tetap menggunakan dakwaan awal, yakni pembunuhan.

Baca: Gerombolan serigala ISIS yang berencana menyerang tempat ibadah di Malaysia, ditangkap termasuk satu WNI

 Jaksa Agung Tommy memastikan gugatan banding akan disertai bukti yang lebih kuat, di mana menunjukkan keterlibatan majikan atas kematian Adelina. 

Diketahui, pada 18 April 2019 lalu, Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia membebaskan M.A.S Ambika, majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan Adelina.

Atas putusan tersebut, Indonesia mengajukan protes keras.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi sempat angkat bicara terkait kasus ini.

Ia mengatakan hukum Malaysia tidak bisa diintervensi apalagi oleh Pemprov NTT.

Yang bisa dilakukan adalah memberi masukan kepada pemerintah pusat kalau ada celah hukum di Malaysia.

Masukan yang pertama adalah meminta Mahkamah Agung bisa menyelidiki apakah keputusan pembebasan majikan Adelina Sau itu melawan hukum atau tidak.

Baca: Kemenlu Kecewa Majikan TKI Adelina Dibebaskan dari Jeratan Hukum di Pengadilan Malaysia

Yang kedua adalah meminta kepada duta besar Indonesia yang ada di Malaysia untuk mencari celah apakah Ambika melanggar UU Human Traficking secara nasional atau tidak.

"Kalau dia melanggar maka dia akan dihukum karena human traficking dan bukan karena akibat kematian Adelina. Karena itu kita tidak bisa intervensi. Kita tidak bisa mencampuri urusan hukum yang ada di sana. Tapi kita sangat menyesal keputusan dari pengadilan di sana," kata Wagub Nae Doi usai Pembukaan Masa Persidangan II DPRD Provinsi NTT di Ruang Kelimutu, Rabu (8/5/2019) kemarin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved