Kasus Suap di Kementerian Agama
Berkas Penyidikan Segera Rampung, Penyuap Romahurmuziy Sebentar Lagi Disidang
KPK sedang melakukan finalisasi penyidikan terhadap tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag)
"Ketika KPK maju ke penyidikan, pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca: Jelang Pengumum Hasil Pilpres 2019, Jusuf Kalla Imbau Semua Pihak Terima Hasilnya
Febri Diansyah menjelaskan, KPK sudah melakukan semua rangkaian proses persidangan.
Seperti dari membaca permohonan yang diajukan Romahurmuziy.

"KPK juga sudah menjawab mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan. Tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana," jelasnya.
Baca: Bingung Ditanya Gaji saat Wawancara Kerja? Ini 7 Tips Terbaik untuk Negosiasi Gaji!
"Yang pasti KPK sebagai insititusi Gakkum (Penegakan Hukum) tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial. Nadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," imbuh Febri.
Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik KPK melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.
Baca: Optimalkan Pendapatan, Garuda Indonesia Jualan Koper sampai Smart Band Umrah
Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.
Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp 50.000.000.

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.