Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Polisi Datangi Kediaman Pria di Cimahi yang Diduga Mengancam Presiden Jokowi

Sabtu (11/5/2019), polisi langsung mendatangi kediaman Cep Yanto untuk dimintai keterangan. Namun saat itu dia sedang tidak berada di kediamannya.

Editor: Dewi Agustina
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

Imbas dari video tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro pada Sabtu (11/5/2019).

Guna melengkapi laporannya, Immanuel turut membawa barang bukti pendukung mulai dari rekaman video hingga beberapa gambar saat aksi unjuk rasa berlangsung.

"Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan," tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.

Usai membuat laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Immanuel berharap polisi bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyidikan dan membawa pelaku ke meja hijau.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Pelaku Pembunuhan Diduga Oknum Anggota TNI, Vera Pernah Diancam akan Dibunuh Jika Bersama Cowok Lain

Tangkap Oknum

Sementara itu Relawan Jokowi (ReJO) meminta aparat kepolisian untuk secepatnya mencari dan menangkap oknum peserta demonstrasi di depan Bawaslu, Jumat (10/5/2019), yang menyampaikan ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden.

Demikian disampaikan Bidang Hukum dan Migrant Care RèJo, Kastorius Sinaga kepada Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).

Seperti diketahui beredar viral tayangan video terkait seorang pemuda berkopiah hitam dan berbaju cokelat selaku peserta aksi berteriak dengan jelas dan lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

Bahkan ancaman tersebut dia sampaikan dengan mimik dan gesture yang serius lewat sebuah niat yang ia janjikan secara terbuka.

"Kami, segenap Relawan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia, meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengusut dan menangkap orang tersebut untuk diproses secara hukum yang berlaku," tegas Kastorius Sinaga.

Dari latar video yang beredar, tampak sangat meyakinkan bahwa video tersebut adalah rekaman asli (bukan hasil editan) di saat aksi demonstrasi di Bawaslu.

Kastorius juga meminta agar polisi juga mengusut pembuat rekaman dan pihak yang memviralkan rekaman video yang bersifat menghasut dan mengancam nyawa Presiden RI itu.

Ancaman kekerasan verbal tersebut dilakukan secara sengaja di depan publik.

Sehingga, menurut Kastorius, secara legal formal, telah memenuhi unsur delik pidana kejahatan yang mengancam keselamatan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 104 KUHP tentang ancaman keselamatan Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved