Pimpinan KPK Tunggu Laporan Jaksa Penuntut Umum Terkait Status Menpora Imam Nahrawi
Jaksa meyakini uang tersebut untuk kepentingan Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum
Sebelum Idul Fitri 2018, Ending Fuad kembali menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.
Tak hanya itu, Jaksa menyatakan, Imam dan Ulum ikut serta dalam pemufakatan jahat terkait perkara dugaan suap ini.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengesampingkan bantahan Imam, Ulum dan Arief. Hal ini lantaran bantahan ketiganya merupakan usaha pembelaan diri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.
Febri mengatakan, tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan kemarin sudah dianalisis dan didasarkan pada fakta yang berkembang di proses persidangan. Jaksa, kata Febri memiliki atas fakta-fakta tersebut hingga dituangkan dalam surat tuntutan Ending dan Fuad.
Baca: Fadel Islami Ternyata Lahir dari Keluarga Terpandang hingga Curhat Dibuatkan Cendol oleh Muzdalifah
Baca: Soundtrack Film Aladdin Trending Nomor 1 di YouTube, Berikut Sinopsis Filmnya
Baca: Penjelasan Mengapa Ronaldo Dianggap Lebih Hebat dari Messi
Meski demikian, Febri mengatakan, pihaknya akan menunggu pertimbangan hakim terhadap fakta persidangan dalam putusan nantinya untuk pengembangan kasus ini. Yang pasti, kata Febri menekankan pengembangan terhadap suatu perkara akan selalu terbuka sepanjang didukung bukti yang cukup.
"Kita tunggu putusan pengadilannya nanti, Jaksa akan melakukan analisis apakah ada pelaku lain atau ada perbuatan lain yang berkembang yang perlu ditelusuri. Sehingga ruang lingkup kasusnya itu bisa berkembang atau pelakunya bisa diproses lebih lanjut," kata Febri.