Pimpinan KPK Tunggu Laporan Jaksa Penuntut Umum Terkait Status Menpora Imam Nahrawi
Jaksa meyakini uang tersebut untuk kepentingan Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutuskan status hukum Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan skandal hibah Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam surat tuntutan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5), Jaksa meyakini Ending terbukti memberikan uang senilai total Rp 11,5 miliar kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Jaksa meyakini uang tersebut untuk kepentingan Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora, Arief Susanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang tengah menyidangkan kasus tersebut.
Dari laporan Jaksa tersebut, KPK akan menentukan langkah selanjutnya terkait fakta persidangan tersebut.
"Nanti Jaksa penuntut akan laporkan seperti apa itu akan dikembangkan. Kita tunggu saja," ujar Saut saat dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019).
Saut enggan menjelaskan sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki KPK mengenai keterlibatan Imam Nahrawi dalam pusaran suap dana hibah ini.
Saut meminta setiap pihak bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi tunggu nanti setelah putusan, jaksa akan lapor," kata Saut.
Hal senada dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Dikatakan, pihaknya akan menunggu proses persidangan yang tengah berjalan.
Dari proses persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum nantinya akan mempelajari fakta persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita tunggu kan ada tahapan lebih lanjut ya. Ada pembelaan kemudian kami akan pelajari lagi apakah ada tindakan-tindakan lain misalnya sampai pada putusan. Nanti di putusan kita akan melihat bagaimana pertimbangan Hakim terhadap fakta-fakta tersebut dan bagaimana keputusannya. Dari sana lah nanti Jaksa akan melakukan analisis dan merekomendasikan pada pimpinan apa tindak lanjut yang bisa dilakukan baik untuk pokok perkara ataupun untuk kemungkinan adanya pengembangan yang lain," jelas Febri.
Dalam tuntutan terhadap Ending dan Johny, Jaksa menyatakan, uang Rp 11,5 miliar itu diterima Ulum dan Arief secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018. Pada Februari 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.
Kemudian, pada Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12.
Pemberian selanjutnya pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief. Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.