Kasus Makar
Sejumlah Fakta Pencegahan Kivlan Zen, Diduga Hendak ke Brunei Hingga Status Cegah Dicabut saat Subuh
Kivlan Zen yang sempat dicegah ke luar negeri oleh imigrasi, namun status tersebut dibatalkan saat subuh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Jumat (10/5/2019) malam, Nama Kivlan Zen sempat ramai di berita media arus utama maupun media sosial.
Kivlan Zen dikabarkan ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Namun informasi tersebut langsung dibantah oleh Mabes Polri, bahwa Kivlan Zen tidak ditangkap, melainkan dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.
Dari foto yang beredar di media sosial, terlihat Kivlan Zen yang mengenakan topi berwarna gelap, kemeja lengan pendek dengan motif batik dan celana panjang berwarna pudar.
Kivlan Zen tampak memegang secarik kertas, kemudian di sebelahnya seseorang yang juga berbaju batik tengah memandu Kivlan Zen terkait surat tersebut.
Namun, pada hari ini, Sabtu (11/5/2019), status pencegahan Kivlan Zen dicabut.
Berikut rangkuman fakta mulai dari pencegahan hingga status tersebut dicabut.
Diduga Hendak ke Brunei Lewat Batam
Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.
Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat tersebut, Kivlan tidak bisa ke luar negeri.
Baca: Kivlan Zen Dicekal, Surat Panggilan Polisi Diberikan di Bandara hingga Rencana Terbang ke Brunei
"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam.
Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.
Baca: Kubu Prabowo Gantian Serang SBY, Kivlan Zen Sebut Licik, Arief Poyuono Sebut seperti Undur-undur
Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.