Senin, 6 Oktober 2025

Saksi Ahli Sebut Proses Hukum Terhadap Investasi Blok BMG Rugikan Eksplorasi Migas

Menurut dia, kasus yang terjadi saat ini karena persoalan-persoalan teknis yang terjadi, discovered atau dry hole atau suspend itu adalah proses bisni

Tribunnews.com/Glery
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus korupsi investasi di Blok Baskar Manta Gummy (BMG), Australia 2009 yang menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus korupsi investasi di Blok Baskar Manta Gummy (BMG), Australia 2009 yang menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan.

Pada Jumat (10/5/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Wakil Ketua Umum (Ketum) Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Hadi Ismoyo‎, memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Dia mengungkapkan upaya proses hukum terhadap jajaran direksi PT Pertamina (Persero) karena mengakuisisi participating interest (PI) 10% Blok BMG Australia ke ranah tindak pidana korupsi sangat mengerikan dan meresahkan bagi praktisi migas.

Menurut dia, kasus yang terjadi saat ini karena persoalan-persoalan teknis yang terjadi, discovered atau dry hole atau suspend itu adalah proses bisnis.

Baca: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditangkap? Berikut Penjelasan Polri

Baca: Apa Efek Pergantian Pelatih Jelang Kompetisi Bagi Persib? Ini Kata Kim Jeffrey Kurniawan

Baca: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Makar

Dia melanjutkan, karena itu kegiatan bisnis yang dilakukan hari demi hari ditarik ke ranah pidana, khususnya korupsi maka membuat ‎para engineer menjadi takut melakukan eksplorasi.

"‎Kalau ini dimasukkan ke ranah hukum akan menjadikan kami semakin takut melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi ke depan," kata dia, saat memberikan keterangan di persidangan, Jumat (10/5/2019).

Dia menjelaskan, upaya akuisisi IP 10% Blok BMG oleh Pertamina dari ROC ‎secara teknis sudah benar. Sebab, menurut dia, tidak dapat menjamin apakah migas akan keluar.

"Tapi itulah bagian risiko dari bisnis. Kenapa kita dapat minyak, kita terus melakukan eksplorasi. Ada yang berhasil dan gagal, 10:1. Satu ini bisa biayai yang 10," kata dia.

Namun, apabila tidak melakukan upaya, kata dia, produksi minyak nasional diprediksi menurun dan menuntut ditemukan cadangan-cadangan baru untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Untuk itu, dia menilai, diperlukan upaya dari engineer petrolum di lapangan untuk lebih aktif, inovatif, untuk mencari minyak.

Jika tidak ada lagi eksplorasi atau upaya-upaya lain untuk mendapatkan minyak, dia melanjutkan, impor merupakan jalan terakhir yang mengakibatkan berbagai dampak negatif.

"Kalau harus impor, luar biasa damage-nya bagi Indonesia. Kita tidak bisa memperkerjakan kawan-kawan, luar biasa tenaga kerja di migas ini. Kalau ini terancam dan mereka takut lakukan sesuatu, industri migas Indonesia akan stagnan," ungkapnya.

Dia mencontohkan, perusahaan minyak dan gas (migas) tempatnya bekerja mengakuisisi Blok Cepu, yang akhirnya produksi minyaknya menurun. Namun, kata dia, tidak dilakukan proses hukum, karena
itu bagian dari risiko bisnis.

‎Dia menjelaskan, untuk mendapatkan minyak, dapat melalui ekspansi, yaitu eksplorasi dan akuisisi. Eksplorasi atau pengeboran untuk mendapatkan minyak membutuhkan biaya dan risiko tinggi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved