Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Cerita Psikiater Didatangi Ratna Sarumpaet untuk Minta Obat Antidepresan

Fidiansyah yang berprofesi sebagai psikiater menjadi saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019) 

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meyakini dirinya akan bebas setelah sidang lanjutan yang menghadirkan saksi meringankan, Kamis (9/5/2019).

Ratna Sarumpaet yakin bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) setelah mendengar kesaksian dari dua saksi ahli.

"Menurut saya sih kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," ujar Ratna Sarumpaet setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca: Semua WNI Beserta Keluarga Akan Dapat Pelayanan Gigi Gratis di Tokyo Jepang

Adapun dalam sidang lanjutan tersebut, Ratna Sarumpaet mendatangkan 2 saksi ahli.

Mereka adalah saksi ahli ITE Teguh Arifiadi dan saksi ahli hukum pidana Mudzakir.

Lebih lanjut, ibunda Atiqah Hasiholan itu menuturkan akan mempersiapkan dirinya untuk persidangan selanjutnya pada Selasa (14/5/2019).

Alasannya agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Ya, saya persiapkan," ujarnya.

Baca: Sekjen NasDem Anggap Usulan Pansus Pemilu Prematur

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keterangan saksi ahli

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mendatangkan 3 saksi meringankan dalam sidang lanjutannya. Salah satunya adalah saksi ahli ITE bernama Teguh Arifiyadi. 

Teguh mengatakan tidak ada istilah keonaran di media sosial. Pernyataan itu merujuk pada kata 'keonaran' yang kerap dikaitkan JPU dalam kasus hoaks Ratna di medsos. 

Teguh menilai di media sosial hanya ada trending topic sebagai tolak ukur sebuah isu menjadi perbincangan di ranah tersebut. 

"Di ITE tidak ada keonaran. Keonaran tidak ada parameternya, yang ada hanya trending topic," ujar Teguh, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved