Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

KPK: Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Keliru

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan Romahurmuziy keliru.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Hakim Agus Widodo menunjukan surat permohonan penundaan persidangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, dalam sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

e. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum

f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Keenam, proses penyidikan dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti, termasuk bukti Penyadapan dan permintaan keterangan, serta bukti lain yang dilakukan dalam proses Penyelidikan.

Menurut KPK, bagian itu cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, yakni seolah-olah KPK harus lakukan Penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka.

Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan.

UU KPK bersifat lex specialis karena mengatur secara khusus di Pasal 44 UU KPK yang menegaskan bahwa Penyidikan dapat dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut KPK, Jika dihubungkan dengan aturan di Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang defenisi Tersangka sebagai “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, maka KPK memandang dilakukannya Penyidikan dengan langsung menetapkan tersangka adalah sesuatu yang sah menurut hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved