Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

KPK: Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Keliru

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan Romahurmuziy keliru.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Hakim Agus Widodo menunjukan surat permohonan penundaan persidangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, dalam sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

Kelima, Romahurmuziy keliru mengatakan OTT dilakukan secara tidak sah dan KPK memastikan kegiatan tangkap tangan dilakukan mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP, dimana terdapat empat kondisi secara alternatif yang dapat disebut tertangkap tangan, yakni:

1. Pada waktu sedang terjadinya tindak pidana;

2. Segera sesudah tindak pidana terjadi;

3. Segera setelah diteriaki oleh khalayak ramai; atau

4. Apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu

Sehingga, KPK memastikan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut sudah memenuhi aturan hukum acara yang berlaku.

Keenam, Romahurmuziy tidak dapat membedakan antara tugas "Penindakan" dengan tugas “Pencegahan” yang dilakukan KPK.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menilai hal tersebut sering menjadi alasan berbagai pihak yang menggeser makna tugas Pencegahan KPK seolah-olah KPK harus memberikan informasi agar tidak jadi dilakukan tangkap tangan pada saat itu.

Padahal KPK melaksanakan tugas penanganan perkara, termasuk tangkap tangan mengacu pada KUHAP, UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sementara tugas Pencegahan diatur pada Pasal 6 huruf d UU KPK, yang diperjelas di pasal 13 UU KPK, yaitu:

“Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:

a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN;

b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

c. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;

d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved