Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Update KPU Jumat (3/5/2019) Pukul 19.00 WIB: 424 Petugas KPPS Meninggal Dunia dan 3.668 Sakit

KPU mencatat 4.092 orang prtugas penyelanggara Pemilu mengalami musibah, 424 petugas KPPS meninggal dunia dan 3.668 lainnya jatuh sakit.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat memberikan santunan kepada keluarga korban dari angota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat saat bertugas di Jalan Badila II Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019). Santunan tersebut diberikan sebesar Rp 36.000.000 yang diterima langsung oleh anggota keluarga. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah hingga Jumat (3/5/2019) tercatat sebanyak 4.092 jiwa.

Data tersebut dihimpun KPU hingga pukul 19.00 WIB.

Adapun rinciannya, 424 petugas KPPS meninggal dunia dan 3.668 lainnya jatuh sakit.

Baca: BREAKING NEWS: Seorang Hakim Bersama 4 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK di Balikpapan

Namun, data yang berasal dari KPU Kabupaten/Kota tersebut masih belum terverifikasi.

"Update data per 3 Mei 2019, pukul 19.00 WIB. Wafat 424, sakit 3.668. Total 4.092 (jiwa)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting memberikan santunan
Komisioner KPU Evi Novida Ginting memberikan santunan (Warta Kota)

Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik dan kurangnya waktu istitahat.

Mereka bersikap demikian lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing dan tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.

Baca: Said Aqil: Acara Multaqo Ulama untuk Mengingatkan Umat Kembali Bersatu Usai Pilpres

KPU RI sendiri sudah memberikan dana santunan kepada beberapa petugas KPPS meninggal pagi tadi.

Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Diuraikan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.

Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan santunan kepada keluarga Ketua KPPS TPS 68 Alm.Umar Madi, di rumah duka yang beralamat di Jalan Pahlawan RT. 001/005, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU
Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan santunan kepada keluarga Ketua KPPS TPS 68 Alm.Umar Madi, di rumah duka yang beralamat di Jalan Pahlawan RT. 001/005, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Baca: KPU Catat Ada 224 Kasus Kesalahan Input Data ke Dalam Situng

Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar. Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan. Kemudian mereka melaporkan ke pemerintah untuk kemudian diajukan sebagai dana santunan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved