Rabu, 1 Oktober 2025

Respons Laode M Syarif Sikapi Isu Keberpihakan Penyidik di Tubuh KPK

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat suara menyikapi isu keberpihakan penyidik di tubuh internal lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diterpa isu keberpihakan penyidik.

Contohnya, beredar surat dari Irjen Pol (Purn) Drs Sisno Adiwinoto MM yang menjadi Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) sekaligus Pengamat Kepolisian.

Dalam surat terbuka itu, ia mengungapkan rasa prihatin para penyidik sumber Polri sehubungan dengan adanya proses atau mekanisme perpindahan penyelidik menjadi penyidik yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP maupun UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Peraturan KPK RI Nomor 3 tahun 2018 yang mengatur tentang Penyelidikan dan Penyidikan.

Baca: BREAKING NEWS: Seorang Hakim Bersama 4 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK di Balikpapan

Serta Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karier di KPK dan pada sisi lain terjadi diskriminasi dalam pembinaan karier sesama penyidik.

Ditambah dengan desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menginginkan KPK segera menuntaskan permasalahan ini.

Lalu apa kata KPK ?

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dirinya belum membaca surat yang dimaksud.

Baca: Tatapan Kosong dan Suara Lirih Romahurmuziy Setelah Dipulangkan KPK dari RS Polri

Kemudian soal desakan Koalisi Masyarakat Sipil kepada KPK, Laode juga buka suara.

Berikut petikan wawancara Tribunnews.com dengan Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil sebagai upaya ikut campur masalah internal KPK demi pejabat tinggi pulang?

Nggak, bukan soal itu. Mereka pertanyakan tentang proses yang ada di internal KPK.

Jadi kita menganggapnya sebagai mendengarkan usulan yang perhatian dari masyarakat.

Tapi kan penyelesaiannya kembali diserahkan kepada mekanisme internal yang ada di KPK.

Dalam pertemuan tadi, apa Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) jadi orang yang paling menolak?

Ya, tidak ada percakapan itu. Tidak ada percakapan satu orang menolak, satu orang tidak. Yang tadi itu hanya secara umum saja.

Bisa dijelaskan isinya apa saja?

Mereka kan mendengar bahwa ada isu-isu tentang yang dulu mereka pertanyakan tindak lanjutnya bagaimana.

Itu lah yang disampaikan, tindak lanjutnya masih dalam proses.

Tanggapan surat ke pimpinan KPK yang menanyakan rencana hilangkan penyidik institusi Polri?

Saya belum baca suratnya, tetapi tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik Polri di KPK seperti itu.

Bukan demi menjaga independensi sehingga harus mendominasi penyidik rekrutan KPK mandiri daripada Polri?

Yang paling penting itu adalah kita memiliki penyidik-penyidik yang mumpuni, penyidik-penyidik yang terjaga integritasnya dan pengetahuan dan keterampilannya juga mumpuni.

Bahwa tidak bisa juga kita melupakan sejarah bahwa dulu awal-awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik yang direkrut sendiri, KPK semuanya adalah penyidik-penyidik dari Polri dan bekerja sama dengna teman-teman dari Kejaksaan.

Jadi yang dilanjutkan sekarang ini adalah sebagian legacy yang telah ditanamkan penyidik-penyidik terdahulu di KPK.

Masalah data penyidik internal KPK nggak pernah rilis data yang ditindak. Apa ini transparansi?

Ya, tapi kan sebenarnya kalau etik itu memang urusan internal seperti itu.

Tapi waktunya itu sudah ada Mas Febri Diansyah mengatakan berapa jumlah yang mendapatkan disiplin, berapa jumlah yang kena komisi etik.

Tapi kan ada yang misalnya, ada yang pakai baju tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), ada yang pencet lift pakai kaki, semua ini benar itu ada diberi teguran.

Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Ada yang lupa mengisi time sheet, seperti itu.

Jadi termasuk misalnya pimpinan salah ngomong itu diperiksa semuanya, tetapi itu yang jadi semuanya kan masih dalam ranah untuk pembinaan.

Ada yang teguran lisan, ada yang ditegur tertulis, ada yang minta atasan langsung untuk dibina. Ya ada...


Penegasan, KPK nggak hilangkan penyidik Polri?

Nggak, lah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved