Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

Tatapan Kosong dan Suara Lirih Romahurmuziy Setelah Dipulangkan KPK dari RS Polri

Terlihat tatapan Muhammad Romahurmuziy kosong dan suaranya terdengar lirih saat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019).

Romahurmuziy sebelumnya berada di Rumah Sakit Polri sejak 2 April 2019 untuk menjalani perawatan.

Romahurmuziy datang ke KPK untuk mengurus perpanjangan masa penahanan dirinya.

Romahurmuziy keluar dari kantor komisi antirasuah sekira pukul 18.40 WIB dengan langkah yang pelan.

Sesampainya di pintu keluar gedung KPK, Romahurmuziy sudah disambut awak media yang sudah menunggunya.

Baca: Ada Diskon Ratusan Ribu Rupiah untuk Pembelian Sarung Jok Motor Anti Panas di Accura Trax

Disambut tatapan kosong dan suara lirih Romahurmuziy, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena sudah berhasil melaksanakan agenda Pemilu 2019.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya cuma ingin menyampaikan selamat kepada KPU yang telah melaksanakan pemilu dengan luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil). Dan selamat kepada partai-partai yang menjadi peserta pemilu dan menjalankan dengan baik," ucap Romahurmuziy lirih di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Baca: Ditanya soal Ijtima Ulama 3, Mahfud MD: Bukan Hubungan dengan KPU, tapi dengan Bawaslu Melalui BPN

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Romy diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei - 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah.

Diberitakan, KPK menetapkan Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Baca: Maruf Amin dan Sandiaga Uno Akan Bertemu Pada Bulan Ramadhan Sambil Buka Puasa dan Tarawih Bersama

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romahurmuziy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan.

Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Baca: Menristek Dikti Akan Panggil Rektor yang Diskriminatif Terhadap Kaum Difabel

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved