MenPAN-RB: THR PNS Cair 24 Mei 2019
Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan pencairan tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan di sidang kabinet, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Sementara untuk gaji ke-13 bagi PNS dan komponen THR yang akan cair, Syafruddin belum dapat mengungkapkannya dan meminta awak media bertanya kepada Kementerian Keuangan.
Baca: Polda Jabar Identifikasi 619 Anggota Anarko Sindikalisme, 293 Diantaranya Anak-anak
"Tunggu, nanti Wamenkeu yang jelaskan, saya enggak ngerti itu," ucap mantan Wakil Kapolri itu.
Diketahui, komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.