Pilpres 2019
Hari Ini, Polisi Menjadwalkan untuk Kembali Memeriksa Eggi Sudjana terkait 'People Power'
Eggi Sudjana dijadwalkan akan kembali diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait pernyataan people power
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dijadwalkan akan kembali diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait pernyataan people power alias gerakan rakyat pada Jumat (3/5/2019).
"Iya, agendanya begitu, diagendakan pemeriksaan pukul 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan ratusan pertanyaan kepada caleg PAN, Eggi Sudjana sebagai terlapor dalam kasus dugaan makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (29/4/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pertanyaan penyidik masih belum rampung dan berkembang.
Baca: TKN: Pertemuan Jokowi dan AHY Jadi Contoh Penyejuk Pasca-Pilpres
Baca: Pasca-AHY Bertemu Jokowi, Prabowo Batal Jenguk Ani Yudhoyono hingga Reaksi PKS dan Gerindra
Namun dirinya enggan merinci materi pertanyaan penyidik kepada Eggi.
"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan, tapi belum berkembang," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Pemeriksaan terhadap Eggi rencananya dilanjutkan pada Jumat (3/5/2019) pekan ini.
Argo beralasan penundaan pemeriksaan Eggi, karena dirinya menjalani pemeriksaan dokter.
"Dilanjutkan rencana Jumat. Malam itu kan ada pemeriksaan dokter juga, kita manusiawilah," tutur Argo
Seperti diketahui, Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung, setelah berpidato yang membahas seruan people power pada Rabu, (17/4/2019) lalu.
Dewi menilai pernyataan itu merugikan dan bisa memecah belah bangsa Indonesia.
Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Eggi disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).