Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2019

Pentingnya Pengawasan Produk dan Perlindungan Konsumen Jelang Ramadan

Simpang siur terkait aturan pengawasan produk dan perlindungan konsumen ini membuat perusahaan ritel kesulitan untuk mengikuti regulasi dan standard

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang saat melakukan uji laboraturium dari makanan yang dijual di Pasar Cinde Palembang, Selasa (1/7/2014). Hasil uji laboraturium ini terdapat tahu dan makanan lainnya yang mengandung formalin (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI) 

Pengawasan pada tahap post market merupakan tindak lanjut dalam rangka penegakan hukum dan peringatan publik.

Pada tahap ini, BPOM dapat melakukan inspeksi sarana produksi dan distribusi atau sidak.

Baca: Sidak Pembangunan Underpass Terminal Joyoboyo-KBS, Risma Sebut Awal 2020 Sudah Bisa Beroperasi

Ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana Soelistianingsih mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempunyai wewenang untuk melakukan sidak terhadap ritel modern jika terjadi tindakan kecurangan.

“Sementara, untuk mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di ritel modern adalah BPOM,” jelas Lana.

Lana menambahkan, Kemendag dan BPOM mempunyai tanggung jawab dan memastikan semua produk yang beredar di ritel modern aman terkendali.

"Biasanya sidak memang dilakukan menjelang ramadan dan hari penting. Produk yang tidak aman dikonsumsi biasanya diambil BPOM dan kemudian dimusnahkan,” kata Lana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved