Pemilu 2019
KPU Ingatkan Keterpilihan Peserta Pemilu Bisa Batal Bila Tidak Menyerahkan Laporan Dana Kampanye
Ketua KPU RI Arief Budiman mengingatkan kepada para peserta Pemilu untuk segera menuntaskan kewajiban melaporkan dana kampanye.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 akan berakhir, Kamis (2/5/2019).
Ketua KPU RI Arief Budiman mengingatkan kepada para peserta Pemilu untuk segera menuntaskan kewajiban melaporkan dana kampanye mereka di hari terakhir besok.
"Besok, tanggal 2 Mei hari terakhir masa laporan akhir dana kampanye. Saya ingatkan lagi ya masih kami tunggu sampai berakhir besok. Kami ingatkan kembali agar semua peserta Pemilu mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu," ujar Arief Budiman di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
Baca: Laporkan Dana Kampanye, Selisih Penerimaan dan Pengeluaran PSI Hanya Rp 2,3 Juta
Dari 16 partai politik yang ikut kontestasi di Pemilu 2019, KPU baru menerima lima.
Mereka di antaranya PKS, Nasdem, Gerindra, PDI-Perjuangan, dan PKB.
Sementara 11 parpol lainnya masih belum menyelesaikan tanggung jawab mereka.
Termasuk kedua tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019, nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kemudian untuk calon DPD RI, 130 dari 811 calon DPD di seluruh Indonesia sudah sampaikan laporan dana kampenyenya.
Sisanya, masih ditunggu paling lambat Kamis (2/5/2019) besok.
Bila peserta Pemilu telat menyampaikan LPPDK mereka, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Baca: Andrea Dovizioso Bakal Perhatikan Teknik Pengeremannya Saat MotoGP Spanyol 2019
Sanksinya, keterpilihan mereka sebagai pemenang di Pemilu 2019 bisa dibatalkan.
"Sanksinya kalau nggak menyerahkan akhir dana kampanye adalah nanti keterpilihannya bisa dibatalkan. Kalau dulu, laporan awal keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Namun, kalau bagian akhir atau saat ini, keterpilihannya bisa dibatalkan," ungkap Arief menjelaskan.
Dalam Pasal 338 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dijelaskan, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.
Baca: KPAI Berharap Jaksa Lakukan Upaya Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Cibinong
Hal yang sama juga diberlakukan untuk pasangan calon presiden-wakil presiden serta anggota DPD RI.
Meruujuk PKPU No 24/2018, LPPDK merupakan laporan akhir dana kampanye yang harus disampaikan maksimal 15 hari setelah hari pemungutan suara, alias tanggal 2 Mei 2019.