Jumat, 3 Oktober 2025

Susi Pudjiastuti Bakal Lakukan Safari Tenggelamkan 51 Kapal Ikan Asing Mulai 4 Mei 2019

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan tenggelamkan 51 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/FITRI WULANDARI
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan penjelasan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018). Susi menyatakan bahwa Izin Lokasi itu berbeda dengan Izin Reklamasi. Siapapun yang mengajukan Izin Lokasi tidak serta merta bisa langsung mengantongi Izin Reklamasi. TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan melakukan penenggalaman 51 kapal asing bertahap mulai 4 Mei 2019.

Kapal-kapal tersebut, merupakan kapal asing yang tertangkap sedang melakukan pencurian ikan atau ilegal fishing di perairan Indonesia.

Dia mengungkapkan, kapal tersebut berukuran besar dengan ukuran 200 hingga 300 GT.

"Kapal-kapal akan ditenggelamkan pada 4 Mei ini," ujar Susi dalam acara konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca: Susi Pudjiastuti Pastikan Kapal Ikan Vietnam Langgar Batas Perairan Indonesia

Ia mengatakan, 51 kapal tersebut terdiri dari 38 kapal ilegal Vietnam, 6 kapal ilegal Malaysia, 2 kapal ilegal Tiongkok, 2 kapal ilegal Filipina, serta sisanya merupakan kapal asing yang berbendera Indonesia.

Rencananya safari penenggalaman 51 kapal asing akan dimulai 4 Mei 2019 dengan menenggelamkan sebanyak 26 kapal ikan asing Vietnam di Pontianak.

Lalu berlanjut ke Batam 4 kapal, di Belawan 3, Natuna 12 kapal, kemudian di Merauke 3 kapal.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar

"Kita akan cicil enggak bisa diselesaikan langsung. Mungkin 2 minggu selesai. Kita ingin diawasi agar kapal-kapal benar-benar ditenggelamkan," kata Susi.

Soal insiden di Laut Natuna Utara

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan tinjauan hukum internasional, Indonesia berhak atas perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di Natuna Utara yang menjadi pangkal permasalahan dengan Vietnam.

Susi memaparkan, dari hasil pemeriksaan kapal ikan berbendera Vietnam atau KIAV BD 979, kapal berada pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam.

Berdasarkan Agreement between the Government of the Socialist Republic of Vietnam and the Government of the Republic of Indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary (Perjanjian 2003), memberikan Indonesia batas Landas Kontinen di bawah 200 mil dari garis pangkal.

Baca: Elite PKB: Hoaks Info Imam Nahrawi Akan Mundur Dari Jabatan Menpora

Sebagaimana pula diatur dalam UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atas wilayah sampai 200 mil dari garis 
pangkal.

"Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam," kata Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Susi melanjutlan, meski belum ada kesepakatan antara dua negara terkait wilayah tersebut, klaim yang dilakukan Vietnam sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.

Baca: Elite PKB: Hoaks Info Imam Nahrawi Akan Mundur Dari Jabatan Menpora

Ia mengatakan, dalam beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong pembahasan dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE.

"Tetapi Indonesia tidak melihat adanya itikad baik dari pemerintah Vietnam untuk mengakomodir pembahasan menuju penyelesaian," ungkap Susi.

Diketahui, memanasnya hubungan Indonesia dengan Vietnam memanas akibat insiden di Laut Natuna Utara.

Sampaikan protes

Indonesia menyesalkan peristiwa provokasi kapal dinas perikanan Vietnam KN 213 yang menabrak kapal TNI Angakatan Laut KRI TPD-381, di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanantha Nasir, di kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Baca: Menteri PUPR Sebut Butuh Lahan 40 Ribu Hektare untuk Bangun Ibu Kota Baru

"Tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personnel KRI TPD-381 dan juga personnel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional," jelas Arrmanantha

Ia menerangkan, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan protes kepada pemerintah Vietnam atas insiden tersebut melalui kedutaan besarnya di Jakarta.

Baca: Kembali Ngantor Seusai Diperiksa KPK, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tiup Lilin Ulang Tahun

"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI terkait kejadian tersebut, yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini dengan Pemerintah Vietnam," ungkap pria yang kerap disapa Tata ini.

Penjelasan Pangkoarmada I

Kapal Coast Guard Vietnam tabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019) pukul 14.45 WIB.

Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya menjelaskan kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.

Saat itu, KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang sedang melaksanakan Illegal Fishing.

Baca: Respons Elite PDIP Soal PAN: Baru Kemarin Mencerca Jokowi, Hari Ini Bicara Gabung Koalisi

Namun, KIA tersebut dikawal Kapal Pengawas Perikanan Vietnam atau Coast Guard Vietnam.

"Kapal Coast Guard Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 dengan memprovokasi melalui usaha mengganggu proses penegakkan hukum dan kedaulatan dengan cara menumburkan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019).

Baca: Unggul Telak di Jabar, Relawan Prabowo-Sandiaga Gelar Syukuran di Bandung

Berdasarkan lokasi penangkapan, kejadian berada di Perairan Indonesia.

Baca: ICW: Dari 88 Terdakwa Kasus Korupsi, Hanya 42 yang Dituntut Pencabutan Hak Politik

Sehingga, tindakan penangkapan yang dilaksanakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dan sesuai prosedur.

"Namun pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," ujarnya.

Atas persitiwa tersebut, tindakan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk diantara kedua negara, dimana kejadian atau insiden tersebut akan diselesaikan melalui Goverment to Goverment (G to G).

Akibat provokasi yang dilakukan kapal dinas Perikanan Vietnam (KN.264 dan KN.231) dengan menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381 dan menghadang serta menabrak lambung kiri buritan KIA BD.979 yang sedang ditunda KRI Tjiptadi-381, KIA BD.979 bocor dan tenggelam.

Baca: Marwan Batubara Sebut Orang Dalam di KPU Bisa Merekayasa Data

Baca: 158 Perangkat Desa Terjerat Kasus Korupsi, ICW Singgung Keterkaitan Dana Desa

ABK Kapal Ikan Vietnam yang berjumlah 12 Orang berhasil diamankan ke atas KRI Tjiptadi-381.

Baca: VIDEO Link Live Streaming Burnley vs Manchester City Malam Ini Jam 20.50 WIB

Namun, 2 ABK yang berada diatas kapal ikan tersebut berhasil melompat ke laut dan ditolong Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

"Kemudian 12 ABK kapal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved