Cabut BAP soal Pihak Kemenpora Terima Dana, Staf Kemenpora: Bukan Keterangan Saya
Namun, pasca pembacaan BAP, Eko yang hadir sebagai saksi mencabut keterangannya dalam BAP itu.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Hasanudin Aco
BAP saksi nomor 8 poin 5, bahwa telah berlaku umum pada lingkungan Kemenpora bahwa setiap pencairan dana bantuan pihak ketiga terdapat kewajiban pembayaran bagian fee pihak Kemenpora yang harus dibayar oleh pihak ketiga selaku penerima bantuan, bahwa pihak Kemenpora yang menerima bantuan terebut adalah:
a. Menpora
b. Deputi bidang terkait selaku kuasa pengguna anggaran
c. Asisten Deputi bidang Pembuat Komitmen
e. Tim Verifikator
f. Bendahara dan bagian keuangan
g. Staf pelaksanaan