Tangisan Hakim Tipikor Medan Merry Purba saat Jaksa KPK Menuntutnya 9 Tahun Penjara
Merry Purba, yang duduk di kursi terdakwa hanya bisa menyeka air mata begitu jaksa KPK menyatakan menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara.
Merry Purba dinilai melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Merry Purba hanya terdiam saat jaksa KPK mendatangi dan menyerahkan satu bundel salinan surat tuntutan untuknya.

Dengan mata masih berkaca-kaca, Merry Purba meninggalkan awak media yang meminta tanggapannya atas tuntutan jaksa.
Kasus ini berawal saat, majelis hakim PN Medan, yakni hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi dalam persidangan putusan 27 Agustus 2018.
Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar.
Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti.
Perbuatan Merry Purba, Helpandi dan Tamin Sukardi, terendus pihak KPK hingga akhirnya mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Agustus 2018.
Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 Dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan. (tribun network/kompas.com/coz)