Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

11 TPS dari 3 Kota Administrasi DKI Jakarta Diminta PSU oleh Bawaslu

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI, Puadi menjelaskan dari tiga wilayah tersebut, total sebanyak 11 TPS yang perlu dilakukan PSU.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 49 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, dan KPU Tangerang Selatan atas rekomendasi dari Bawaslu Tangsel melaksanakan PSU di 2 TPS di Kelurahan Ciputat Timur. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Provinsi DKI Jakarta rekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 wilayah Kota Administrasi.

Ketiga wilayah tersebut yakni Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI, Puadi menjelaskan dari tiga wilayah tersebut, total sebanyak 11 TPS yang perlu dilakukan PSU.

Rinciannya, Jakarta Utara PSU 1 TPS, Jakarta Pusat 2 TPS, dan Jakarta Timur 8 TPS.

"Bawaslu DKI Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Kabupaten/Kota. Pertama Jakarta Utara satu TPS, Jakarta Pusat dua TPS dan ketiga di Jakarta Timur delapan TPS," ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2019)

Menurutnya, pemberian rekomendasi itu karena Bawaslu DKI menemukan sejumlah kesalahan prosedur yang berbeda dari setiap wilayahnya.

Misalnya, di Jakarta Utara, TPS 172 Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat. PSU minta dilangsungkan karena ada 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa menunjukkan form A5 atau pindah memilih.

Sementara dua TPS di Jakarta Pusat. TPS 069 Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, 7 orang dan TPS 002 Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru 4 orang, bisa menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5.

Baca: Ketua KPU RI: Nggak Perlu TPF

Sedangkan di Jakarta Timur, ada 20 orang yang memiliki e-KTP luar Jakarta, menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Pulogadung. Di TPS 02 Kelurahan Cipinang 9 orang, di TPS 064 Kelurahan Rawamangun 1 orang dan di TPS 116, 10 orang.

"Mereka menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5," jelas dia.

Pada tiga TPS sisanya, Bawaslu DKI juga mendapati permasalahan serupa.

Yang berbeda terjadi di TPS 163 Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang. Permasalahan di sana lantaran pemilih di suruh tanda tangan di 120 surat suara.

Jadwal PSU yang direkomendasikan Bawaslu diharapkan bisa terlaksana pada Sabtu (27/4/2019) pukul 07.00 WIB sesuai ketentuan pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved