Pemilu 2019
Soal Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI: Silakan Laporkan dan Viralkan
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan bahwa publik boleh saja memviralkan sebuah video dugaan pelanggaran Pemilu
Ia mengatakan peluang people power telah tertutup oleh Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan amandemen keempat.
Dalam undang-undang diamanatkan untuk patuh terhadap prosedur hukum jika merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019.
Baca: Di Dekat Pulau Untung Jawa, Petugas Temukan Jasad Diduga Fikri yang Hanyut di Aliran Sungai Ciliwung
Rahmat Bagja menilai Amien Rais telah mengingkari akan hal tersebut.
Padahal kesepakatan itu ditetapkan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MPR RI.
"People power itu mengingkari apa yang dulu kita sepakati yang teman-teman GMNI, HMI, PMII KAMMI dan aktivitas 98 lainnya. Bahwa amandemen keempat tidak membuat peluang bagi people power, dan itu dilakukan saat ketua MPR nya bernama Muhammad Amien Rais. Sekarang semua harus dilakukan atas prosedur hukum yang jelas dan baik," ucap Rahmat Bagja.
Pernyataan Rahmat Bagja tersebut diungkapkan dalam diskusi bertajuk 'Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019', di RM Mbah Jingkrak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Ia menegaskan, jika terjadi dugaan pelanggaran dan kecurangan, laporkan ke KPU dan Bawaslu, dengan membawa alat bukti yang kuat.
Baca: Jusuf Kalla Sampaikan Salam dari Jokowi Kepada Xi Jinping
"Karena jika tidak kuat, ya mohon maaf jika tidak kami tindak lanjuti, karena perlu dua alat bukti yang kuat, jadi jika ada kecurangan laporkan saja ke KPU dan Bawaslu karena itu prosedur hukumnya," ujarnya.
Di lokasi yang sama, pengamat politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi menilai, people power sangat kecil kemungkinan terjadi saat ini.
Sebab, tak ada indikator yang kuat sebagai pemicunya, yakni terkait kesulitan ekonomi dan macetnya dialog politik.
"Beda dengan 98, kalau 98 itu masalah ekonomi seperti krisis sehingga membuat harga kebutuhan pokok melonjak dan disaat itu juga pemerintah otoritas jadi pecah aksi. Jadi saya kira people power sangat kecil kemungkinan terjadi," katanya.
Baca: Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Disebut Selundupkan Sabu secara Bertahap, yang Ketiga 120 Kg
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.
Ia menilai hasrat Amien Rais yang ingin melakukan people power, bagaikan orang yang sedang mimpi di siang bolong, sebab prasyaratnya tak memenuhi.
"Jadi dalam teori gerakan sosial itu dua syarat terjadinya sosial movement, yakni realitas objektif dan subjektif, gerakan sosial bisa terjadi jika dipicu kesulitan ekonomi yang membuat kehidupan masyarakat kolaps, atau maraknya korupsi, dan pemerintahnya itu otoritas, maka gerakan massa bisa terjadi, sekarang kan tidak. Jadi saya kira Amien Rais lupa akan hal itu," katanya.
Bawaslu masih sanggup