Kamis, 2 Oktober 2025

Jual Beli Mobil Mewah Ilegal Mulai Disorot Polisi

Proses jual beli mobil mewah ilegal mulai diendus pihak kepolisian usai satu unit Lamborghini berwarna merah

Editor: FX Ismanto
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SUPER CAR - Penari Korea berfoto di antara mobil Lamborghini milik anggota Lamborghini Club Indonesia (LCI). 

Diketahui terakhir pihak Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi dugaan penyelewengan izin impor mobil mewah PT Kreasi Lancar. Dia menyebutkan, penyelidik tak menemukan pelanggaran atas status impor sementara mobil-mobil mentereng tersebut.

Polisi, kata Argo sudah mengembalikan kedua mobil itu ke showroom. Pihaknya memastikan kendaraan tersebut digunakan untuk pameran. “Penyelidik sudah mencermati dokumennya dan semuanya dinyatakan lengkap,” tuturnya.

Menjelaskan keberadaan mobil mewah itu, Basuki Suryanto mengatakan 60 unit mobil mewah masuk melalui Tanjung Perak menggunakan fasilitas impor sementara untuk tujuan pameran. Hal ini menurut dia, sudah diatur dalam UU kepabeanan dan peraturan menteri. pengimpor pun telah menunaikan kewajibannya, seperti menyetorkan jaminan ke kas negara.

Pasal 8 peraturan menteri keuangan nomor 178 tahun 2017 menyebutkan uang jaminan itu sebesar total pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah, dan pajak penghasilan untuk barang mewah yang mencapai 10 persen . Uang jaminan akan dikembalikan kepada importir jika barang tersebut sudah diekspor. Sebaliknya, uang hangus bila barang-barang mewah yang mendapat fasilitas impor sementara tak kunjung diekspor selama maksimal tiga tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved