Kasus Ratna Sarumpaet
Hakim Tegur Ahli Bahasa Karena Dinilai Tidak Fokus
Joni menegur Wahyu karena dinilai tidak fokus ketika memberikan pendapat di persidangan pada Kamis
Terkait frasa "penyiaran berita bohong", Wahyu berpendapat penyiaran informasi yang mengandung sesuatu yang tidak benar bisa dilakukan oleh satu orang ke satu orang lain.
Terkait dengan kata "keonaran", Wahyu berpendapat keonaran tidak berarti harus mengakibatkan keributan fisik.
Menurutnya, dalam filsafat bahasa onar bermakna membuat orang bertanya-tanya, gaduh, heran, atau menimbulkan pro kontra.
Ia mengatakan, pada awalnya dua orang saja sudah cukup untuk dikatakan terlibat dalam keonaran meski dalam perkembangannya membutuhkan lebih banyak orang.
"Dalam konteks ini tidak berarti harus ada keributan fisik. Onar bisa saja membuat bertanya-tanya, gaduh, heran, dalam konteks filsafat bahasa seperti itu. Dalam konteks filsafat bahasa itu (pro kontra adalah) onar. Awalnya dua (orang) saja cukup tapi dalam perkembangannya harus melibatkan banyak orang," kata Wahyu.
Wahyu menolak ketika ditanya pengacara Ratna makna dua kata tersebut dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14.
Menurutnya, sebagai ahli bahasa ia tidak berkapasitas menafsirkan makna Undang-Undang mengingat bahasa dalam Undang-Undang memiliki norma yang mengikat sendiri.
"Saya tidak bisa memberikan pendapat saya soal Undang-Undang. Itu ada normanya sendiri," kata Wahyu.
Joni pun setuju dengan Wahyu dan meminta pengacara mengganti pertanyaannya.
JPU juga sempat mencecar Wahyu dengan pertanyaan terkait fakta konferensi pers pengakuan Ratna pada sehingga Joni harus berulang kali menegur JPU untuk tidak mengaitkannya langsung ke fakta kasus.
"Coba kasih pertanyaan yang lebih bebas. Soal fakta biar kami (majelis hakim) yang menilainya. Ahli ini dihadirkan untuk diminta pendapatnya," kata Joni kepada JPU.
Di akhir tanya jawab dengan ahli dengan para JPU, Hakim, dan pengacara terdakwa, Ratna tidak memberikan tanggapan apa pun terkait pendapat ahli.
Diketahui sebelumnya Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut kutipan lengkap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat 1.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."