Pemilu 2019
Bersama Presiden Terpilih, Mahfud MD Berencana Evaluasi UU Pemilu
Regulasi yang diterapkan saat ini masih banyak pasal-pasal berlubang. Hal tersebut berimbas pada titik lemah UU Pemilu ada dimana-mana.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua MK Mahfud MD dan beberapa lembaga syawadaya masyarakat (LSM) berencana mengajak presiden terpilih Pemilu 2019 untuk bersama-sama membahas evaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menilai, regulasi yang diterapkan saat ini masih banyak pasal-pasal berlubang. Hal tersebut berimbas pada titik lemah UU Pemilu ada dimana-mana.
"Banyak hal yang harus ditinjau karena masih banyak lubang-lubang (pasal) yang menjadi titik lemah dalam UU Pemilu," terang Mahfud MD di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu
Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS
Salah satu persoalan penting yang ia tekankan untuk di evaluasi ialah terkait banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang tumbang bahkan meninggal dunia, lantaran kerja maraton proses rekapitulasi suara.
Kemudian, sistem Pemilu serentak saat ini juga harus di evaluasi secara komperhensif.
Terutama pada frasa kata "serentak". Jam kerja petugas yang bekerja di lapangan juga harus menjadi pertimbangan.
"Itu kita evaluasi lagi. Ataukah harinya bisa dipisah, atau panitia ditingkat lokal, panitianya bisa dipisah tetapi dengan kontrol yang ketat," ujar Mahfud.