Dirut PBKS Jelaskan soal 2 Kapal Miliknya yang Diambil Paksa Debt Collector
Adjie pun berharap agar kasus tersebut cepat selesai, dan pihak Kepolisian dapat menangkap dan menahan otak pelaku.
Menurut dia, hingga saat ini kasus masih terus berjalan di Bareskrim Polri.
Kata dia, dua debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 14 November 2018.
Adjie pun berharap agar kasus tersebut cepat selesai, dan pihak Kepolisian dapat menangkap dan menahan otak pelaku penyuruh yang memerintahkan agar menahan dan merampas dokumen-dokumen milik PT PBKS.
“Akan terus saya lawan, karena ini sudah dzolim. Saya berharap polisi bisa memproses otak pelakunya,” pungkasnya.