Sabtu, 4 Oktober 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Sidang Praperadilan Ditunda Dua Minggu, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Romahurmuziy

Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

"Kita ambil tengahnya saja, dua minggu saja ya," kata Agus kepada Maqdir di ruang sidang

Namun Maqdir masih mengajukan waktu satu minggu kepada Agus.

"Kalau satu minggu saja, Yang Mulia?" tanya Maqdir kepada Agus.

Agus pun menjelaskan ia mengambil titik tengah dari permohonan KPK selama dua minggu dan waktu maksimal yang diajukan Maqdir satu minggu.

"Dua minggu saja ya, kita ambil tengah-tengahnya," kata Agus.

Kemudian Maqdir menyetujuinya.

"Memanggil kembali termohon dan sidang akan dilanjutkan lagi pada 6 Mei 2019. Kepada kuasa pemohon supaya hadir kembali tanpa perlu dipanggil," kata Agus sebelum mengetuk palu tiga kali.

Hingga sidang ditutup, deretan bangku kuasa termohon yakni pihak KPK tampak kosong.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved