Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Siapa yang Halangi Pemilih Gunakan Hak Pilih Bisa Dipidana

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, menegaskan upaya menghalangi pemilih menggunakan hak pilih dapat dijatuhkan sanksi pidana.

KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Wahyu Setiawan, menegaskan upaya menghalangi pemilih menggunakan hak pilih dapat dijatuhkan sanksi pidana.

"Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih,-red)," kata Wahyu, di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Jika, mengacu pada pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Baca: CEK FAKTA: Yang Penting Bawa E-KTP, Bisa Mencoblos di Mana Saja, Benarkah?

Atas dasar itu, dia meminta, supaya tak ada pihak manapun untuk menghalangi masyarakat melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved