Viral Sosial Media
VIRAL! Pengendara Fortuner Arogan di Tol Pancoran, Siram Air hingga Rusak Mobil
Viral! Seorang pengendara mobil Toyota Fortuner lancarkan aksi arogan di Tol Pancoran pada Senin (15/4/2019) dengan merusak mobil lain.
Sebelumnya Kompas.com, sudah pernah membahas soal pelanggaran lalu lintas saat menyalip atau menggunakan bahu jalan tol yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Pengakuan Politisi Gerindra Soal Allan Nairn, Ngaku Dekat dengan Agen CIA & Diperingatkan Soal Allan

Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.
UPDATE:
Baca: Setelah Videonya Viral, Pengendara Fortuner yang Arogan di Tol Pancoran Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca: Ulah Pengendara Fortuner Injak Mobil Lain di Tol Pancoran Masuk Ranah Pidana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Pengendara Toyota Fortuner Arogan di Tol Pancoran