Rabu, 1 Oktober 2025

Eksklusif Tribunnews

Eksklusif dengan dua Komisioner KPU Tentang Pencoblosan di Luar Negeri: Meriah, Antusiasme Pemilih

Sehingga entah surat suaranya di bawa keluar. Itu bagi kami tidak masuk ke proses Pemilu, berapapun jumlahnya surat suara yang tercoblos itu

HANDOUT
Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Kota Baghdad hari Jumat (12/4/2019). 

Sehingga entah surat suaranya di bawa keluar. Itu bagi kami tidak masuk ke proses Pemilu, berapapun jumlahnya surat suara yang tercoblos itu

Kalau yang di Sydney apa masalahnya?
Kalau itu tempat yang disewa lalu mungkin komunikasi teman-teman PPLN-nya kurang baik ke pemilih, atau mungkin negosisasi ke pemilik sewanya juga kurang maksimal. Sehingga harusnya bisa diperpanjang sampai surat suara nya selesai, bukan saat waktu sewanya habis.

Hampir semua rata-rata hampir diawali dari jumlah pemilih yang membeludak. Kalau di negara lain yang jumlah pemilihnya kecil-kecil itu nggak akan ada masalah.

Bakal ada pemilihan ulang di Sydney?
Kalau di Sydney sih pak Ilham (Saputra) sudah beberapa kali menyatakan kalau KPU buka opsi untuk dilakukan. Bukan Pemilu ulang, atau pungutan suara ulang. Karena kalau ulang harus dari nol, semua pemilih harus ikut ulang. Tapi terbuka kesempatan untuk Pemilu susulan atau lanjutan, memberi kesempatan kepada pemilih yang telah terdaftar karena kemarin keburu TPS nya tutup.

Untuk mereka yang sudah terdaftar aja?
Iya hanya buat yang sudah terdaftar. Yang belum nggak bisa. Kalau dia datangnya setelah jam 1 tidak boleh, meskipun dia masuk (DPT).

Ada penambahan surat suara buat di Sydney kalau pemungutan lanjutan dilakukan?
Tidak ada . Sepanjang surat suara masih ada di situ, dan hanya berlaku bagi pendaftar yang terdaftar di tanggal 14. Kalau diluar itu nggak bisa. Karena dia DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Imbauan untuk soal exit poll luar negeri?
Ya sebenarnya exit poll, quick count dan lain-lain itu kan bagian dari partisipasi masyarakat. Kalau dia mau mengeluarkan secara resmi maka mereka harus mendaftarakannya kepada KPU. Selama mereka tidak mengajukan KPU maka hasilnya bukan hasil yang bisa dipertanggung jawabkan.

Baca: Presiden Jokowi Buka Halal Park di Area GBK, Nilai Investasi Capai Rp 250 miliar

Berarti bisa dipidana mereka?
Tanya ke Bawaslu, kan kalau lembaga di dalam negeri itu yang menjatuhi hukuman kan asosianya bukan KPU.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved