Eksklusif Tribunnews
Eksklusif dengan dua Komisioner KPU Tentang Pencoblosan di Luar Negeri: Meriah, Antusiasme Pemilih
Sehingga entah surat suaranya di bawa keluar. Itu bagi kami tidak masuk ke proses Pemilu, berapapun jumlahnya surat suara yang tercoblos itu
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pelaksanaan Pemungutan suara Pemilu luar negeri sudah dilakukan sejak tanggal 8 - 14 April 2019 kemarin. Pencoblosan di luar negeri dilaksanakan lebih awal dibanding dalam negeri atau disebut early voting. Ada 130 titik pemungutan di luar negeri yang tersebar di lima benua.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri berjalan baik. 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dianggap menjalankantugasnya dengan baik.
Tak hanya itu, para WNI di luar negeri juga dinilai tertib dalam menyalurkan hak pilihnya di tiga metode pemungutan suara. Yaitu TPS, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos. Berikut, petikan tanya jawab bersama dua Komisioner KPU RI Viryan Azis dan Pramono Ubaid di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Menurut Anda pelaksanaan tahapan Pemilu di Luar Negeri?
Meriah, kita senang.
Kinerja PPLN bagaimana?
Bagus. Dari 130 PPLN sebagian besar bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik. Kami mengapresiasi kepada PPLN dan pemilih di LN yang menggunakan hak pilihnya secara tertib. Memang ada di beberapa titik, dari 130 itu tak banyak. Yang masalah itu kita akan selesaikan.
Misalnya kasus di Malaysia. Kemudian di Sydney, Osaka. Itu kan, salah paham ya. Tapi sudah diberikan penjelasan oleh PPLN kami. Masyarakat kan kadang juga tidak tertib.
Baca: Maju Jadi Caleg, Ini Alasan Para Selebriti Tanah Air Meriahkan Panggung Politik 2019
Misalnya sudah disampaikan pengurusan A5 sebagai dokumen kalau mau pindah memilih. (Mereka) datang ke KKPS LN, tak bawa A5, marah-marah, ini hak warga negara. Putusan MK kan sudah jelas pindah memilih dibatasi, kalau semua orang serta merta minta itu dan dilayani itu bisa jadi ada masalah. Kita perlu mengidentifikasi.
Di luar negeri ada pemilih saat mencoblos kemudian didokumentasikan?
Tidak boleh. Dia menciderai hak-nya sendiri. Hak piilih itu rahasia. dengan dia menyampaikan itu pertama bisa benar, bisa tidak, kan belum tahu juga. Prinsipnya semua harus direspons cepat dengan prinsip-prinsip ke-hati-hatian.
Apa boleh membawa handphone ke bilik suara?
Tidak boleh. Tapi untuk pemilu di Luar Negeri kan teman-teman bisa liat banyak sekali antreanya, ribuan. Mungkin itu ada yang terlewati di cek sama jajaran kami, tapi secara substansi nggak boleh bawa gadget atau memfoto. Namun kalau sudah terjadi kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian.
Bertanya dengan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.
Soal hasil evaluasi pemilu luar negeri sudah ada?
Kita dapat laporan hampir semuanya berjalan dengan baik. Hanya beberapa tempat misalnya seperti di Sydney, di Osaka atau di Hongkong, satu lagi di Malaysia.
Baca: Zodiak Hari Ini - 4 Zodiak paling Tidak Bisa Sabar, Jangan Sampai Buat Mereka Menunggu!
Jadi itu masalah-masalah yang karena itu kan ada warga kita (jumlahnya) besar sekali. Jadi ketika jumlah pemilih DPK yang datang pada hari H, yang hanya membawa passport dan e-KTP itukan pasti tidak terantisipasi, karena jumlah surat suara mau di setiap TPS kita (di Indonesia) termasuk yang diluar negeri itu hanya DPT + 2% cadangan. Nah begitu DPK-nya membludak pasti tidak tertangani.
Kalau sudah antri boleh mencoblos?
Sepanjang surat suaranya masih tersedia.
Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pengganjal Mesin ATM
Apa masalahnya karena pemilih DPK melonjak?
Ya dugaan kita DPK. Jadi warga kita itu antusiasmnya, munculnya belakangan. Padahal yang dilakukan teman teman PPLN untuk melakukan sosialisasi termasuk pemutakhiran data pemilih itu sudah dilakukan jauh jauh hari, setahun yang lalu dilakukan.
Sosialisasinya sampai Desember kemarin masih dilakukan, cuma mereka masih pasif. Termasuk mahasiswa-mahasiswa yang datang di semester terakhir ini. Mereka pasti tidak akan terfasilitasi. Maksud saya, pasti itu karena mereka masuk di DPK, akhirnya jumlahnya membengkak.
Selain masalah DPK, seperti yang di Malaysia itu yuridiksi tergantung otoritas setempat?
Kalau itu kan kejadian kriminal, pidana. Kalau yang soal TPS nya kan itu di wilayah kita. Cuma yang kriminal memang itu orang jahat yang ingin menciderai proses Pemilu kita di Malaysia.