Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan, Tolak Upaya Diversi, Tuntut Penyelesaian di Pengadilan
Upaya hukum diversi adalah pengalihan penanganan kasus di luar persidangan di pengadilan.
Rekomendasi sudah dikaji dalam dua hari belakangan. Selain karena sudah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam amanah undang-undang perlindungan anak, rekomendasi ini juga dianjurkan, mengingat ketiga tersangka telah menyesali atas perbuatan mereka.
Menurut dia, perlu diketahui, upaya diversi bukan sebuah upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak atau upaya untuk menggugurkan pidana terhadap pelaku, namun lebih ke arah bagaimana penyelesaian tindak pidana anak di luar pengadilan atau persidangan.
"Dalam perkara anak, upaya diversi dapat dilakukan tiga kali. Yakni di kepolisian (saat ini), kejaksaan dan di pengadilan nanti," jelasnya.
Pertemuan yang melibatkan masing-masing keluarga korban dan tiga tersangka, dengan didampingi pengacara, Bapas Kemenkumham Kalbar, Peksos Dinas Sosial Kota Pontianak serta KPPAD Kalbar.
Laporan kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Siswi SMP Korban Pengeroyokan Tolak Upaya Diversi, Minta Kasusnya Selesai di Pengadilan