KPK: Sektor Legislatif Paling Tidak Patuh LHKPN, dari 554 Anggota DPR Baru 312 Lapor
Dari 554 anggota DPR yang wajib melaporkan hartanya, sebanyak 242 anggota DPR belum menyetorkan LHKPN.
Pengumuman ini dilakukan KPK agar seluruh pihak terutama masyarakat mengetahui dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2019.
"Ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan politik berintegritas yang pertama karena salah satu indikatornya kan adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaannya, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga kami berharap Pemilu 2019 ini lebih menghasilkan orang-orang baik sebagai presiden atau wakil presiden ataupun sebagai wakil rakyat di DPR, DPD dan DPRD orang-orang yang benar-benar nanti bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik dan juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi," kata Febri.
Secara total, kata Febri, dari 339.819 penyelenggara negara yang wajib lapor, sebanyak 252.781 penyelenggara negara atau 74,39 persen sudah menyerahkan LHKPN.
Sementara sisanya, sebanyak 87.038 penyelenggara negara belum melaporkan hartanya hingga tengah malam tadi.
Ditambahkan Febri, terdapat 215 instansi yang tingkat kepatuhannya melaporkan LHKPN mencapai 100 persen dan 232 instansi yang tingkat kepatuhannya lebih dari 90 persen.
215 instansi dengan tingkat kepatuhan LHKPN 100 persen itu terdiri dari 13 instansi kementerian/lembaga/badan, 65 DPRD, 90 pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta 47 BUMN dan BUMD.
KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada penyelenggara negara yang sudah patuh melaporkan kekayaannya.
"Untuk instansi-instansi yang 100% melaporkan ini ada juga dari sektor legislatif jadi DPRD-DPRD di sejumlah daerah itu justru melaporkan kekayaannya 100 persen. Artinya mereka tidak cari alasan lain begitu misalnya alasan teknologi atau alasan sibuk atau alasan-alasan yang lain tapi berupaya mematuhi aturan yang berlaku. Nanti kami akan uraikan lebih rinci. Sekarang sedang proses rekonsiliasi data untuk kebutuhan pengumuman nanti dan tindak lanjut setelah ini," ungkapnya.
Febri memastikan, KPK bakal menyampaikan kepatuhan LHKPN ini kepada instansi terkait.
KPK berharap instansi tersebut menegakkan aturan internal terhadap penyelenggara negara yang malas melaporkan hartanya.
Baca: Masih Kumpulkan Dana, Kelompok JAD Bandung Berencana Rampok Mobil Pengisi ATM
"Kami harapkan instansi masing-masing bisa menegakkan aturan internalnya untuk menjatuhkan teguran atau sanksi administratif sesuai yang berlaku di instansi masing-masing tersebut. karena di instansi yang eksekutif legislatif yudikatif itu kan ada aturan masing-masing yang bisa jadi berbeda kalau PNS atau ASN mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ada derajat aturan atau pelanggaran-pelanggaran disiplinnya di sana," tegas Febri.
Meski pelaporan periodik 2018 sudah ditutup, KPK masih menerima penyelenggara negara yang menyetorkan LHKPN.
Dikatakan Febri, laporan yang diserahkan setelah 31 Maret 2019 akan tercatat sebagai pelaporan yang terlambat.
Catatan tersebut pun akan disampaikan KPK kepada instansi asal penyelenggara negara.
"Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu sebelum 31 Maret artinya dan mana penyelenggara negara yang terlambat atau tidak tepat waktu dan mana yang tidak melapor sama sekali. Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing," jelasnya.